Selasa, 3 Oktober 2023 17:34

Wapres : Teknologi digital Harus Diperkuat Agar Pertumbuhan Ekonomi Mencapai 7 Persen

Penulis : Bubun Munawar
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin membuka Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), di Jakarta,  Selasa (3/10/2023).
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin membuka Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), di Jakarta, Selasa (3/10/2023). [BPMI/Setwapres]

Limawaktu.id, Ditengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, indikator ekonomi Indonesia sampai saat ini masih menunjukkan prospek yang baik. Perekonomian nasional tumbuh di atas 5% selama 7 kuartal berturut-turut, di mana pada triwulan II tahun 2023 mencapai 5,17% (year-on-year).

Namun, dalam menjaga momentum menuju Indonesia Maju, kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 6–7%. Salah satu upaya untuk mengejar target tersebut yaitu melalui penguatan Teknologi Digital.

“Penguatan teknologi digital menuntut kesiapan di semua lini, termasuk pemerintah daerah. Di sinilah dibutuhkan peran aktif seluruh pimpinan daerah selaku Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD),” terang Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, saat Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), di Jakarta,  Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, Inovasi transaksi keuangan daerah berbasis digital akan berimplikasi pada peningkatan pendapatan asli daerah, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik. Seluruh aspek ini tentu akan dapat berkontribusi pada percepatan, bahkan lompatan kinerja pembangunan daerah.

“Apresiasi saya sampaikan atas capaian hasil dari pemanfaatan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Salah satu capaian dari pemanfaatan dan perluasan digitalisasi tersebut adalah tersalurkannya bantuan sosial dengan baik yang memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi,” katanya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2022 indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah mencatat peningkatan sebanyak 84 pemda yang telah sampai ke tahap digital. Sehingga secara kumulatif jumlah pemda yang telah mencapai ke tahap digital sekitar 52% dari total pemda se-Indonesia.

“Ke depan, masih diperlukan terobosan berkelanjutan untuk memastikan digitalisasi daerah terimplementasi di seluruh pemda, sehingga manfaat transformasi ekonomi digital betul-betul dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Begitu pula dengan peningkatan literasi digital masyarakat agar bisa mendapatkan perhatian khusus,” jelasnya.

Dia melanjutkan, sinergi dan koordinasi antar lembaga pemerintah maupun dengan pemangku kepentingan terkait menjadi penting.

Ke depan, pemanfaatan teknologi digital juga diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas belanja pemerintah daerah, termasuk untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pengembangan produk dalam negeri.

Wapres menyampaikan beberapa hal untuk memperkuat kebijakan digitalisasi transaksi keuangan daerah. Pertama, tingkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan guna mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Kedua, Pemerintah Daerah agar segera menetapkan regulasi pasca penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maupun dalam rangka penguatan kebijakan P2DD.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perkada Kartu Kredit Indonesia agar segera diterbitkan untuk mendukung peningkatan kualitas belanja pemda. Mendagri agar membantu pemda dalam penyusunan regulasi dan pedoman, termasuk dalam pedoman APBD rutin.

 Ketiga, Kepala Daerah agar terus berinovasi guna meningkatkan sumbangan Retribusi Daerah. K/L terkait, termasuk anggota Satgas P2DD, harus proaktif untuk mendorong inovasi sistem retribusi daerah.

Keempat, perkuat infrastruktur untuk perluasan jaringan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Pemda melalui TP2DD perlu mengoptimalkan pemanfaatan Proyek Strategis Nasional Satelit SATRIA-1 yang belum lama ini diluncurkan, untuk mendukung penyediaan layanan jaringan.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri agar melibatkan secara aktif para pihak, termasuk lewat forum koordinasi P2DD dalam mengawal desain, penguatan, dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh tahun 2024.

“Terakhir, Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan untuk merealisasikan tambahan insentif fiskal untuk pemda yang dinilai berhasil dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Kebijakan P2DD mulai tahun 2024,” pungkasnya.

Baca Lainnya