Limawaktu.id, Jakarta - Di hadapan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Kalibata, Jakarta, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menceritakan saat masih aktif menjadi pengurus PB HMI, dirinya dididik oleh salah satu pendiri HMI, Ahmad Dahlan Ranuwihardjo. Menurutnya, Dahlan Ranuwihardjo juga sering disebut sebagai orang GMNI. “Karena sering memberi pelatihan di GMNI”, ujarnya.
Dalam masa itu, Dahlan Ranuwihardjo kerap mengajak Viva Yoga ke tokoh-tokoh yang dekat dengan Presiden Soekarno seperti Ruslan Abdul Ghani untuk diskusi dan membincangkan berbagai masalah bangsa.
Dari pria yang akrab dipanggil Pak De itu, Viva Yoga belajar tentang pemahaman dan definisi nasionalisme.
Menurutnya, definisi nasionalisme Indonesia berbeda dengan definisi nasionalisme bangsa lain. “Nasionalisme masing-masing bangsa memiliki ciri, karakter, sejarah, yang berbeda-beda”, ungkapnya, Kamis, 5 November 2026.
Bagi negara yang ekspansionisme, negara agresor, nasionalisme adalah cara untuk melakukan penjajahan kepada negara dan bangsa lain.
“Hal demikian berbeda dengan pemahaman nasionalisme Indonesia”, ujarnya. Mengutip Dahlan Ranuwihardjo, nasionalisme Indonesia adalah melawan penjajahan dan menentang kolonialisme. “Jadi nasionalisme Indonesia adalah anti-kolonialisme”, tegasnya.
Hal demikian penting sebab penjajahan atau kolonialisme adalah kezaliman.
“Kezaliman merupakan melanggar hak asasi manusia dan ajaran agama”, tuturnya. “Dengan demikian nasionalisme Indonesia selain bersifat antikolonialisme juga religius”, tambahnya.
Untuk itu bila menyebut nasionalisme khususnya Indonesia maka harus menyebutnya secara utuh, yakni religius dan antikolonialisme.
“Waktu menjadi anggota MPR dua periode, saya kerap menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar yang di antaranya ada Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD NRI Tahun 1945”, ucapnya.
Dalam dialog, salah satu pengurus bertanya tentang masih adanya konflik pertanahan di kawasan transmigrasi. Menanggapi masalah yang demikian, Viva Yoga mengakui di kawasan transmigrasi masih ada konflik pertanahan. Konflik pertanahan bisa terjadi karena kawasan yang ada tumpang tindih dengan kawasan hutan, lahan milik swasta, BUMN, lahan perorangan dan masyarakat, bahkan dengan wilayah negara lain. “Masalah administrasi inilah yang menyebabkan konflik pertanahan”, tuturnya.
Dikatakan, kawasan transmigrasi di tahun 1985 sudah disertipikati menjadi SHM namun kemudian Kementerian Kehutanan di tahun 2020 mengeluarkan keputusan bahwa lahan itu merupakan kawasan hutan. Dari sinilah konflik itu muncul. “Hal demikian sering terjadi dan Kementerian Transmigrasi sedang bekerja untuk menyelesaian konflik yang ada”, ungkapnya.
Viva Yoga mengingatkan ada satu keputusan dari Komisi V DPR yang menyatakan bahwa jika ada kawasan kehutanan yang berada di kawasan transmigrasi maka Kementerian Kehutanan wajib melepas hak hutannya di kawasan transmigrasi. “Kalau sudah menjadi kawasan transmigrasi dan ada tumpang tindih dengan kawasan kehutanan maka Kementerian Kehutanan harus melepas status hutannya”, ujar mantan anggota Komisi V DPR itu.