Rabu, 11 November 2020 9:29

Urusan dengan Rentenir Buntu, Kini Guru Agama Asal Cimahi Malah Masuk Bui

Penulis : Fery Bangkit 
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi. [Foto Istimewa]

Limawaktu.id - Apa yang dilakukan guru agama berinisial (EI) 43 asal Jalan Sadarmanah, RT 06/02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini sungguh memalukan.

Pria bernama Edi Rustandi (43) itu melakukan tindak pidana pencurian dengan menjambret Perhiasan yang dipakai anak-anak. Tercatat sudah 8 kali tersangka melakukannya di wilayah hukum Polres Cimahi.

Aksi terakhir tersangka dilakukan di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020 dengan korbannya anak berusia 9 tahun yang saat itu sedang bermain.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

"Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (12/11/2020).

Edi Rustandi (43) tersangka penjambret anak- anak saat diamankan di Mapolres Cimahi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Indra, aksi memalukannya itu sudah dilakukan di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan sasaran perhiasan seperti kalung dan gelang yang dipakai anak-anak.

Modus yang dilakukannya selalu sama.Termasuk dalam aksi terakhirnya tersangka berhasil merampas kalung emas yang sedang dikenakan korban, dengan berat mencapai 3,6 gram.

"Hasil penyelidikan tersangka telah melaksanakan di 8 TKP. 6 di KBB, 2 di Kota Cimahi," terang Indra.

Dikatakannya, tersangka yang beraksi sendiri sudah melakukan aksi serupa sejak tiga bulan lalu. Atas perbuatannya, Edi Rustandi terancam mendekam di penjara selama 9 tahun karena melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan untuk membayar utang terhadap rentenir. Perhiasan hasil rampasannya dari anak-anak dijual seharga Rp 600-1,2 juta.

"Saya sehari-hari mengajar agama. Nyuri buat bayar utang, bunganya besar soalnya ke rentenir. Belum kebayar keburu ketangkap," beber tersangka.

Dikatakannya, ia sengaja menyasar anak-anak supaya tidak melakukan perlawanan.

"Kalungnya saya putuskan. Kadang melakukannya pakai motor kadang juga turun dulu. Lalu di jual di berbagai daerah," tandasnya.

Baca Lainnya