Limawaktu.id,- Pemkot Cimahi memberikan kemudahan kepada wargnya dalam mengurus administrasi kependudukan.Pasalnya, warga bisa mendapatkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), cukup dengan menggunakan aplikasi Sipade dan Sibenar
Menurut Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita, untuk bisa menggunakan aplikasi Sipade dan Sibenar ini, masyrakat harus mengunduhnya terlebih dahulu di play store smartphone masing-masing.
“Warga tinggal mengikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi dan memasukan persyaratan,” terangnya, Rabu (19/1/2022).
Dikatakannya, kemudagan ini bisa dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Awalnya persyaratannya ada 10 item. Namun lewat Perpres tersebut, syaratnya hanya cukup 3-4 item saja.
"Persyaratnnya nanti dikirimkan, fotonya di scan karena fotonya harus yang asli,” jelasnya .
Aplikasi Sipade alias Sistem Informasi Adminduk Data Elektronik dan Sibenar alias Sistem Informasi Perubahan Elemen Data dari Rumah. Yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan perpindahan penduduk.
“Sibenar bisa digunakan untuk menginput biodata, perubahan elemen data, cetak KTP Elektronik dan cetak KK,” pungkasnya.