Senin, 9 November 2020 14:24

Untuk PKL Bermobil, Baca Nih Peringatan dari Satpol PP Kota Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Satpol PP Kota Cimahi Saat Menertibkan PKL.
Satpol PP Kota Cimahi Saat Menertibkan PK . [Foto Istimewa]

Cimahi - Peringatan keras diberikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Termasuk berjualan menggunakan mobil atau disebut Mobil Toko (Moko).

Aktifitas berjualan yang mereka lakukan dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, baik tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Mereka kan jualannya itu di bahu jalan, trotoar juga dipakai. Itukan melanggar, tidak diperbolehkan," tegas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana, Senin (9/11/2020).

Berdasarkan pantauan pihaknya, kata Deden, para PKL yang menggunakan mobil untuk lapak berjualan sendiri semakin menjamur di berbagai ruas jalan di Kota Cimahi. Ada sekitar 15 pedagang yang terdata. 

Dari mulai Jalan Mahar Martanegara, Jalan Sudirman hingga Jalan Pasar Atas. Mereka menggunakan bahu jalan dan juga trotoar untuk memarkirkan kendaraannya. Ada yang berjualan buah-buahan, makanan dan sebagainya.

"Jalan di kita kan segitu-gitu aja, dipakai jualan pakai mobil, ya makin sempit jalannya. Trotoar juga yang harusnya buat pejalan kaki, malah dipakai jualan," sebutnya.

Untuk menertibkan para pedagang tersebut, tegas Deden, pihaknya semakin rutin melaksanakan patroli. Pihaknya mendata pedagang tersebut, kemudian diberikan pembinaan agar tidak berjualan di tempat yang memang tidak diperbolehkan.

Saat pendataan, ungkap Deden, ada berbagai argumen yang disampaikan para pedagang. Seperti ban kendaraannya kempes sehingga tidak bisa dipindahkan. Namun, kata dia, aturan tetap harus ditegakan.

"Apapun alasannya kan tetap melanggar. Kita sanksinya baru ambil timbangan sama KTP, nanti diberikan pembinaan," pungkasnya.
 
 
 

Baca Lainnya