Kamis, 13 Oktober 2022 14:35

Undang Orang Tua Siswa ke Kantor Partai, PIP Jangan Politisasi Sekolah

Penulis : Iman Nurdin
Program Indonesia Pintar (PIP) jangan jadi ajang politisasi sekolah
Program Indonesia Pintar (PIP) jangan jadi ajang politisasi sekolah [Ilustrasi]

Bandung (limawaktu.id),- Politisasi lembaga pendidikan diduga terjadi di Kota Bandung. Kepala sekolah SMPN 16 Kota Bandung beserta anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), daerah pemilihan Kota Bandung dan Cimahi, Ledia Hanifah, melakukan sosialisasi Program Indonesia pintar (PIP) kepada orangtua siswa di kantor DPD PKS Kota Bandung, Jumat (7/10). PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dan bagai mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag). Menyikapi hal itu, Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Subawanto menyayangkan adanya kegiatan tersebut.

Terlebih, undangan untuk mendatangi kantor DPD PKS Kota Bandung dalam rangka kegiatan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh sekolah tersebut. Dwi Subawanto menilai hal ini merupakan politisasi lembaga pendidikan. "PIP ini program pemerintah, bukan program PKS. Sehingga untuk melakukan sosialisasi PIP tersebut, supaya tidak ada konflik politik kepentingan seharusnya tidak diselenggarakan di kantor partai, apalagi sampai melibatkan kepala sekolah yang ASN untuk membuat surat undangan ke kantor PKS," katanya, Kamis (13/10).

Dia pun menilai tidak etis adanya undangan kepada orangtua siswa dari pihak sekolah agar mendatangi kantor partai politik. "Itu menjadi pertanyaan bagi kami, apakah terbitnya surat undangan tersebut inisiatif sendiri kepala sekolah, atau atas permintaan dari PKS. Ini yang harus diklarifikasi lebih lanjut," katanya seraya menyebut seharusnya dinas pendidikan yang melakukan sosialisasi tersebut.

Dia pun meminta agar aparatur sipil yang terkait diberikan sanksi. "Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang ASN, pada pasal 1 ayat 4 dengan jelas memberikan definisi disiplin. Disiplin ASN adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan dan perundang undangan," kata Dwi.

Tak hanya itu, Dwi pun memastikan pihaknya akan melaporkan Ledia Hanifah ke Mahkamah Kehormatan DPR RI. "Kami juga akan mengadukan anggota DPR RI bernama Ledia Hanifah kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Karena dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN tersebut dihadiri yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI sebagai narasumber," katanya.

Penilaian serupa pun muncul dari Ketua Forum OSIS Jawa Barat periode 2016-2017, Farhan Nauval. Dia menilai, undangan sosialisasi kepada orangtua siswa terkait program pemerintah tidak etis dilakukan di kantor partai.

"Memangnya tidak bisa kalau di sekolah?" tanya dia. Lebih dari itu, menurutnya jika anggota dewan merasa perlu melakukan sosialisasi program tersebut, akan lebih etis jika dilakukan kepada pihak sekolah saja.

"Baru nanti pihak sekolah kepada orangtua siswa, tanpa dihadiri anggota dewannya. Jadi jangan langsung oleh anggota dewan kepada orangtua siswa, apalagi dengan mengundang langsung ke kantor partai," katanya.

Dia menambahkan, kejadian inipun diperparah oleh adanya ASN yang menggerakkan orangtua siswa kepada partai politik tertentu. "ASN tidak boleh ada kecenderungan, apalagi sampai mengundang untuk datang ke kantor partai," katanya.

Menurutnya, ini termasuk mobilisasi ASN untuk kepentingan politik. "Inipun termasuk menggunakan tempat pemerintah, dalam hal ini lembaga pendidikan atau sekolah untuk kepentingan politik," katanya.

Sementara itu, tim advokasi Ledia Hanifah, Elton Agus Marjan, menyebut bahwa acara sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di kantor DPD PKS Kota Bandung tidak untuk kegiatan politik. Pihaknya menegaskan bahwa PIP adalah untuk pelajar dan tidak bisa dilakukan di luar pemerintah.

Pihaknya menyebut bahwa ada dua jalur sosialisasi program tersebut, yakni jalur dinas kabupaten/kota untuk SD dan SMP, atau jalur dinas provinsi untuk SMA/SMK.

"Kemudian ada jalur advokasi dan aspirasi. Kedudukan Bu Ledia sebagai anggota DPR RI dapil Kota Bandung Cimahi adalah mengadvokasi masyarakat terkait program itu. Bu Ledia punya hak sebagai wakil rakyat menyampaikan kepada konstituennya," kata Elton.

Dia menyebut sudah 250 ribu penerima manfaat untuk Kota Bandung dan Cimahi mulai dari SD hingga SMA/SMK yang terbantu melalui sosialisasi yang dilakukan Ledia Hanifah. "Mereka sudah merasa terbantu dengan kehadiran Bu Ledia di Komisi 10 DPR RI. Karena PIP adalah program pemerintah, maka sebagai partai politik, PKS punya hak mengadvokasi, menjaring aspirasi masyarakat, sehingga membantu menjangkau sosialisasi PIP," jelasnya.

Baca Lainnya