Limawaktu.id - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Cimahi merencanakan penggunaan Smart Card untuk pelayanan uji kelaikan atau KIR kendaraan. Smart card diwacanakan sebagai pengganti buku uji kendaraan.
Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Joni Andriani mengatakan, rencana tersebut bakal direalisasikan paling cepat bulan Februari tahun 2020. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan persiapan pengadaan smart card. "Jadi tahun depan uji kir dan pengujian lainnya sudah tidak pakai buku. Karena sudah pakai smart card, nanti pengujinya punya alat scan barcode," ujar Joni saat ditemui, Senin (11/11/2019).
Setiap pengendara yang kendaraannya akan diuji akan mendapatkan smart card seharga Rp 25 ribu per paketnya. Biaya tersebut dimasukkan otomatis ke biaya pengujian kendaraan. "Jadi nanti yang dibayar itu biaya pengujian dan pembelian smart card. Ada buku panduannya juga, smart cardnya nanti bisa ditop up kalau mau digunakan," bebernya.
Selain pengadaan smart card, untuk menerapkan sistem baru tersebut pihaknya perlu mengadakan software dan hardware berupa mesin scan barcode. "Untuk pengadaan sekarang sedang dilakukan, kemarin sudah ada beberapa perusahaan pihak ke tiga yang mengajukan rencana kerjasama. Tapi kan tidak bisa milih, karena sistemnya lelang," katanya.
Selain sistem pengujian yang menggunakan smart card, pendaftaran pengujian kendaraan juga nanti akan menerapkan sistem online. Namun pembayaran masih sistem konvensional. "Sekarang sebetulnya sudah diterapkan sistem pendaftaran online, cuma belum semua tahu. Jadi pendaftaran online, pas datang langsung dicek kendaraannya. Pembayaran masih langsung, inginnya nanti non tunai, meminimalisir percaloan," jelasnya.
Di UPT PKB sendiri, saat ini ada 11 alat uji yang beroperasi. Meskipun usianya lebih dari 6 tahun, namun Joni memastikan kondisinya masih laik pakai. "Bahkan alat uji ada yang belum pernah diganti, tapi tiap tahun dikalibrasi oleh kementerian dan semuanya lulus masih laik. Alat uji ada banyak, seperti pengukuran kecepatan, lampu, rem, dan uji emisi," pungkasnya.