Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid [Humas Kementerian ATR/BPN]
News

Tumpang Tindih Sertifikat Tanah Rentan Diklaim Pihak Lain

Limawaktu.id, Nusa Tenggara Barat - Persoalan tumpang tindih sertipikat tanah kategori KW 4, 5, dan 6 masih menjadi ancaman serius di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masalah ini dipicu oleh masih banyaknya sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga batas bidang tanah tidak terbaca secara jelas dan rawan diklaim pihak lain.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah hingga masyarakat untuk bergotong royong mempercepat pemutakhiran data pertanahan. Ia secara khusus meminta pemilik sertipikat lama—terbitan tahun 1997 ke bawah bahkan hingga era 1960-an—segera melakukan pembaruan data.

Menurut Nusron, salah satu indikator penting dalam memastikan kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan petugas. Jika tidak ada penolakan saat pengukuran, maka pemohon dinilai sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut secara sah.

Ia menegaskan pentingnya langkah cepat, seperti pengukuran ulang hingga penggantian sertipikat lama agar dapat masuk dalam sistem pertanahan yang telah terpetakan secara digital. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat koordinasi (rakor), jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka tersebut tergolong tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik agraria jika tidak segera ditangani.

Kondisi ini juga dinilai rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di kawasan perkotaan dengan nilai ekonomi lahan yang tinggi. Karena itu, peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa pertanahan.

Rakor tersebut turut dihadiri para kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk pejabat humas dan tenaga ahli menteri di bidang komunikasi publik.

 

Baca Lainnya