Limawaktu.id, Kota Cimahi - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong di Kota Cimahi digadang-gadang menjadi proyek percontohan pengelolaan sampah bagi kabupaten/kota lain di Indonesia. TPST ini menggunakan Teknologi Refused Derive Fuel (RDF) , yang dibangun dengan kapasitas total 50 ton sampah/hari atau setara dengan pelayanan untuk sekitar 80.000 jiwa (16.000 KK).
Tak hanya itu, di Kota Cimahi, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU juga membangun TPST Lebak Saat yang mampu mengolah limbah organik 10 ton/hari dengan menggunakan magoot.
“Bekerjasama dengan DLH Kota Cimahi dan PT. indocement, RDF hasil olahan dari TPST Sentiong digunakan sebagian bahan bakar Industri Semen, yang saat ini bisa menerima sebanyak 7 ton/minggu,” terang Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana, saa melakukan kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong dan Lebak Saat di Kota Cimahi, Jawa Barat, di akun instagram Ditjen Ciptakarya, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Saat ini TPST Sentiong dan Lebak Saat sudah beroperasi selama 7 hari per minggu, yang juga sedang dilaksanakan pendampingan operasional, agar dapat secara konsisten mengolah 50 ton sampah/hari, menyisakan residu sebesar 12% (berat), dan biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan maksimal sebesar Rp 250 ribu/ton sampah.
TPST Sentiong menjadi proyek percontohan bagi Kota/kabupaten yang lain.
"Diharapkan Kota Cimahi mampu mengelola TPS terpadu dengan baik dan berharap kedepannya program ini terus berlanjut jangan sampai berhenti, sehingga terwujud lingkungan yang sehat, " kata Dewi.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi secara resmi memutuskan status Darurat Sampah yang ditetapkan Wali Kota Cimahi Ngatiyana beberapa waktu lalu melalui keputusan Wali Kota Cimahi Nomor : 660/Kep.1792-DLH/2025. Tentang Tanggap Darurat Sampah di daerah Kota Cimahi, tanggal 21 sampai 27 April 2025.
Namun ditengah kondisi tersebut, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong di Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi yang dibangun Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU , belum bisa dimanfaatkan secara maksimal karena hingga hari ini belum ada serah terima dari Kementerian PU kepada Pemerintah Kota Cimahi.
Ketua Umum LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo mengungkapkan, TPST Sentiong merupakan proyek yang dijanjikan sebagai oase di padang gersang persoalan limbah, justru menghadirkan keraguan yang makin pekat. Janji pengolahan 50 ton sampah per hari, bak gema di lembah kosong, nyaring, namun tanpa gema nyata.
“Kami, LSM KOMPAS (Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi), beberapa waktu lalu pernah menyikapi, namun sepertinya pemerintah dalam hal ini kementerian PU, tepatnya Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat agak menuli. Kami tidak akan bosan menyampaikan sikap kritis, termasuk atas klaim dan kinerja TPST Sentiong yang hingga hari ini masih jauh dari optimal,” terangnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Limawaktu.id, Sabtu, 3 Mei 2025 .
Menurut dia, Keraguan ini bukan retorika, melainkan bersandar pada sejumlah fakta dan indikator nyata dari berbagai sumber. Kapasitas TPST Sentiong yang bisa mengolah sampah hingga 50 ton perhari pun kapasitas aktual yang tercapai baru 30 ton per hari, itupun masih fluktuatif karena proses adaptasi SDM dan mesin.
“Angka itu belum bukti. Angka itu baru niat. Kita butuh lebih dari niat. Sampai saat ini, kami belum pernah mendengar bila putaran mesin TPST Sentiong berhasil melahap 50 Ton per hari. Ambisi tak bisa hidup di ruang yang sempit tanpa rencana yang matang,” katanya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini, belum pernah dilakukan audit terbuka atau kajian independen dari perguruan tinggi, BPK, atau lembaga lingkungan hidup yang mengkonfirmasi daya kerja harian TPST Sentiong.
“Transparansi bukan opsi. Ia adalah syarat untuk percaya. TPST ini masih dalam status pembinaan. Sampai saat ini sepertinya belum ada serah terima dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU ke Pemerintah Kota Cimahi, sehingga keberadaaanya belum termanfaatkan. Untuk apa keberadaaanya bila tidak dimanfaatkan? apa hanya dalam rangka penyerapan anggaran semata?,” jelasnya.
Dia menyerukan kepada Kementerian PU khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Pemerintah Kota Cimahi untuk segera melakukan serah terima dan mengoptimasi keberadaan PTST Sentiong serta menghentikan retorika yang melebihi realita,” paparnya.
Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka data kinerja TPST secara berkala, DPRD Kota Cimahi, juga melakukan uji petik bersama LSM Kompas atas kapasitas mesin RDF TPST Santiong, dan Akademisi dan masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan, serta media lokal untuk menjadi mata dan suara publik dalam mencari kejelasan.