Senin, 24 Juni 2019 17:18

TKD CPNS Belum Cair Sejak Aktif Bekerja, BPKSDMD Cimahi:Tenang Saja!

Penulis : Fery Bangkit 
Para CPNS Tengah Mengikuti Pembinaan di Pusdikhub, Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
Para CPNS Tengah Mengikuti Pembinaan di Pusdikhub, Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi beberapa waktu lalu. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 di Kota Cimahi belum menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sejak aktif bekerja akhir Februari lalu.

Pada seleksi CPNS tahun lalu, tercatat ada 238 putra-putri yang lolos menjadi abdi negara di Kota Cimahi. Mereka ditempatkan sesuai formasi yang dilamar, yakni tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menjelaskan, belum dicairkannya TKD CPNS itu disebabkan belum masuk standar belanja daerah. Sebab, kata dia, pengeluaran gaji atau TKD itu harus tercantum dalam standar belanja daerah.

"Kemarin di struktur anggaran kita belum memasukan (TKD) untuk CPNS. Tapi tenang, dari segi anggaran sudah kita siapkan," jelas Ahmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (24/6/2019).

Dikatakannya, untuk pencairan TKD bagi para CPNS itu pihaknya harus merubah struktur belanja anggaran terlebih dahulu. Tahapan itu sekarang sedang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait seperti Bagian Administrasi Pembagunan (Adbang) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Saya target secepatnya. Tapi kan ini bukan hanya BPKSDMD, ada Adbang, BPKAD," kata Ahmad.

Jika proses perubahan struktur standar belanjanya sudah selesai, lanjuta Ahmad, maka TKD itu sudah bisa dicairkan. Termasuk TKD untuk bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan. Tepatnya sejak para CPNS aktif bekerja.

"Jadi nanti pencairannya dirapelkan," ucapnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kota Cimahi Achmad Nuryana menjelaskan, sebagai pengelola keuangan, pihaknya hanya berwenang untuk pencairan saja. Jika ada Surat Permohonan Pencairan (SPP) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan surat perintah membayar dari Kepala OPD, maka BPKAD langsung memprosesnya.

"Kalau kita dari keuangan pada saat ada SPP, kemudian ya kita serahkan (cairkan).  Sekarang untuk CPNS kebijakannya ada di BPKSDMD," jelasnya.

Sekedar informasi, TKD merupakan tunjangan yang didapat para abdi negara yang diberikan berdasarkan hasil penilaian. Seperti nilai kehadiran, kinerja dan sebagainya.

Jadwal pemberian TKD itu dicairkan biasanya satu bulan kemudian. Misalkan, TKD untuk penilaian bulan Juni, maka akan dicairkan bulan Juli. Sebab, pencairan TKD itu harus menunggu verifikasi penilaian yang dilakukan BPKSDMD Kota Cimahi.

Baca Lainnya