Ilustrasi Jumpersal net
Ilustrasi Jumpersal net [Fery Bangkit]
News

Titik! Jampersal di Cimahi Dihentikan, ini Solusinya!

Limawaktu.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi mengungkapkan, program Jaminan Pelayanan Persalinan (Jampersal) bagi warga kurang mampu di Kota Cimahi sudah dihentikan. Penghentian palayanan tersebut dikarenakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia juga menghentikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Jampersal ditahun 2019.

"Anggaran dari pusatnya habis, makanya berhenti. Sempat berjalan sampai akhir Juni," terang Sekretaris Dinkes Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (2/9/2019). Dikatakan Rini, sapaan Chanifah Listyarini, program Jampersal sempat berjalan sampai akhir Juni 2019. Tercatat 128 orang warga Kota Cimahi yang memanfaatkan program tersebut.

Mereka yang memanfaatkan adalah warga yang dinilai kurang mampu. Sementara total anggaran DAK Kemenkes yang sudah digunakan mencapai Rp474.000.000. Anggaran itu lebih kecil dibandingkan dengan yang didapat dari tahun 2018. "Jumlah yang difasilitasi Jampersal 128 orang, jumlah dana tahun 2019 sebesar Rp474.000.000. Tahun 2018 dapat Rp2.181.000.000," ungkap Rini.

Namun, terang Rini, program Jampersal itu tidak dihentikan secara total. Sebab, tahun depan DAK untuk program tersebut akan kembali dikucurkan. "Iya, tahun 2020 dapat alokasi lagi dari pusat. Menurut informasi kurang lebih 900 juta," ungkapnya.

Ia melanjutkan, bagi masyarakat kurang mampu yang tadinya biasa menggunakan Jampersal untuk sementara ini akan dialihkan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

Selain itu, ia meminta jika memang warga itu kurang mampu diminta untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui skema yang dibayarkan pemerintah daerah. "Kalau mereka gak mampu, ayolah segera untuk mendapatkan fasilitas BPJS yang dibayar pemeritah," imbuhnya.

Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. "Jampersal itu insidental. Manakala ada pertolongan persalinan dengan sarat tertentu yang memang dia bisa dibantu dari Jampersal kita keluarkan," pungkasnya. 

Baca Lainnya