Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang memberikan wawasan kepada para Juru Parkir terkait regulasi perparkiran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang memberikan wawasan kepada para Juru Parkir terkait regulasi perparkiran. [Istimewa]
News

Tingkatkan Pelayanan, Juru Parkir di Cimahi Diberikan Wawasan Regulasi

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pesatnya pertumbuhan dan pembangunan di Cimahi berdampak langsung pada meningkatnya mobilitas masyarakat serta distribusi barang. Aktivitas transportasi pun semakin padat, dengan pergerakan orang yang saat ini masih didominasi penggunaan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor. Kondisi ini menuntut penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang memadai, termasuk fasilitas dan pelayanan perparkiran.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan pentingnya peningkatan layanan perparkiran secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Juru Parkir yang berlangsung di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Rabu, 29 April 2026.

“Perlu dilakukan upaya secara terus-menerus dalam rangka peningkatan pelayanan perparkiran di Kota Cimahi,” ujar Ngatiyana.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan para juru parkir, khususnya dalam hal pemungutan retribusi parkir tepi jalan. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kewenangan pemungutan retribusi parkir berada pada Dinas Perhubungan, khususnya untuk area tepi jalan umum (on-street) yang telah ditetapkan dan dilengkapi rambu parkir, papan tarif, serta marka jalan.

Selain itu, Ngatiyana juga menekankan pentingnya profesionalitas para juru parkir. Mereka diharapkan tidak hanya mengutamakan keselamatan pengguna jasa parkir dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang tertib, aman, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Laksanakan pekerjaan dengan dedikasi tinggi, ciptakan ketertiban dan keamanan, serta pastikan tidak menghambat arus lalu lintas,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi  berkomitmen untuk terus membenahi titik-titik parkir yang belum dilengkapi sarana pendukung. Upaya ini dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, para juru parkir sebagai mitra Dinas Perhubungan diwajibkan menjaga penampilan dan etika pelayanan. Mereka harus berpakaian rapi dan bersih, bersikap sopan, serta mengedepankan prinsip senyum, salam, dan sapa.

Selain itu, kata Endang, penggunaan atribut resmi seperti rompi, topi, name tag, serta pemberian karcis parkir sesuai jenis kendaraan juga menjadi bagian dari standar pelayanan yang harus dipenuhi.

Melalui langkah ini, Pemkot Cimahi berharap sistem perparkiran dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

 

Baca Lainnya