Jumat, 19 Januari 2024 20:27

Tim F1QR TNI Angkatan Laut Gagalkan Keberangkatan 16 Pekerja Migran IIegal

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan sebanyak 16 orang  diduga calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan menggunakan speed boat ke Malaysia bersembunyi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Sepahat.
Tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan sebanyak 16 orang diduga calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan menggunakan speed boat ke Malaysia bersembunyi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Sepahat. [Puspen TNI]

Limawaktu.id, Bengkalis - Terus berupaya mengamankan wilayah perairan Tanah Air dari aksi pelanggaran hukum, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini tim gabungan TNI AL yaitu tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dan Pos Angkatan Laut (Posal) Bengkalis berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural sebanyak 16 orang di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun menyebutkan, kejadian bermula saat Lanal Dumai mendapatkan informasi dari informan terkait adanya calon PMI non prosedural yang akan berangkat menuju Malaysia di pesisir pantai Desa Sepahat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya segera memerintahkan tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Posal Bengkalis untuk bergerak cepat melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut,” sebut Kariady Bangun, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (19/1/2024).

Dia menjelaskan, saat penyelidikan, tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan sebanyak 16 orang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, diduga merupakan calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan menggunakan speed boat ke Malaysia bersembunyi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Sepahat.

“Selanjutnya tim gabungan membawa seluruh calon PMI non prosedural tersebut ke Lanal Dumai, untuk dilaksanakan pendataan dan pengecekan kesehatan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan, calon PMI non prosedural yang akan berangkat ke Malaysia melaksanakan komunikasi via Handphone dengan agen dan biaya yang dikenakan masing-masing calon PMI kepada agen sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 18.500.000.

Para calon PMI non prosedural tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.

“Keberhasilan dalam menggagalkan upaya pemberangkatan calon PMI non prosedural tidak terlepas dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima dan menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

 

 

Baca Lainnya