Limawaktu.id - Tiga unit angkutan umum atau angkot dikandangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi saat pelaksanaan Penegakan Hukum (Gakum) gabungan, Kamis (7/2/2019), di Jln. Cilember-Amir Mahmud.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama Satlantas Polres Cimahi dan unsur TNI itu, tiga angkot itu serba melanggar dari segi kelengkapan administrasi. Seperti tak memiliki SIM dan STNK kadaluwarsa.
"Yang dikandangkan 3 (tiga) unit, angkot semua. Mereka tak dilengkapi surat berkendara, jadi terpaksa kami lakukan pengandangan," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Ditegaskannya, angkot yang dikandangkan itu tak akan dikembalikan sampai pemilik menyelesaikan persoalan kelengkapan surat-suratnya. Terlebih lagi, jika melihat kondisi angkot yang tak laik, yang dikhawatrikan bisa membahayakan keselamatan penumpang.
"Tak akan dibebaskan sebelum diurus izinnya," ucap Ranto.
Selain mengandangkan tiga unit angkot, petugas gabungan juga memberikan sanksi penilangan terhadap 34 kendaraan yang melanggar. Dari mulai motor, angkutan barang hingga angkutan umum.