Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengungkapkan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi agar terus mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan Pajak Daerah serta melakukan pembinaan serta pendampingan kepada para aparat kecamatan dan kelurahan dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada para wajib pajak.
“Ketetapan PBB Kota Cimahi 2024 sebesar Rp. 76,590 Miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 117.535 SPPT PBB,” ungkapnya, saat Launching Penyerahan SPPT PBB Tahun 2024, di Gedung Cimahi Technopark, Jalan Baros Utama, Rabu (17/1/2024).
Dikatakannya, sebagai bukti keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Cimahi berencana akan kembali memberikan insentif/pengurangan PBB P2 untuk masyarakat Kota Cimahi.
“Saya harap para camat dan lurah agar secara aktif dan konsisten melakukan sosialisasi, monitoring dan menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB P2 melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan,” katanya.
Dia menyebutkan beberapa tempat yang dijadikan pembayaran PBB yaitu Bank bjb, PT. Pos Indonesia, dan e-commerce yaitu : tokopedia, traveloka, bukalapak dan retail alfamart, indomaret serta payment point online bank bayarin (ppob bayarin) dan go bills by gojek. Tepat waktu, tidak melebihi jatuh tempo pembayaran yaitu pada 30 September 2024.
“Keseluruhan akses ini diharapkan dapat digunakan masyarakat dalam membayar pajak dan tentunya harapan kita bersama masyarakat akan lebih termotivasi karena kemudahan ini,” sebut Dicky.
Dia menjelaskan, pada tahun 2024 ini, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mulai mendistribusikan SPPT PBB mulai Januari ini. Partisipasi aktif para ketua RT dan RW akan sangat membantu pemerintah dalam rangka menyampaikan informasi mengenai pentingnya membayar pajak pada waktunya melalui pendekatan yang persuasif kepada masyarakat sebagai kunci sukses atas pengelolaan pajak serta dapat memperkecil jumlah piutang daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dalam rangka menjamin tersedianya dana untuk melaksanakan pembangunan di kota cimahi secara berkesinambungan.
Dicky juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dengan melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Ketentuan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi :
1. Untuk ketetapan PBB P2 nominal Rp. 50 ribu kebawah dibebsakan atau pemgurangan 100 persen.
2. Untuk ketetapan rp.50.001,-(lima puluh ribu satu rupiah) s.d. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
3. mendapat pengurangan sebesar 50% untuk pembayaran sampai dengan bulan september 2023.
3. Untuk ketetapan lebih dari rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) berlaku ketentuan sebagai berikut :
A. Apabila membayar pada bulan januari sampai dengan maret 2024 akan mendapat pengurangan sebesar 10%;
B. Apabila membayar pada bulan april 2024 akan mendapat pengurangan sebesar 5%;
C. Apabila membayar pada bulan mei 2024 mendapat pengurangan sebesar 3%.
D. Bagi para pensiunan, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.