Lahan Sawah di Kelurahan Pasirkaliki Kota Cimahi
Lahan Sawah di Kelurahan Pasirkaliki Kota Cimahi [Limawaktu.id]
News

Terjadi Alih Fungsi, Lahan Sawah di Cimahi Tinggal 136 Hektare

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Meningkatnya laju pembangunan mengakibatkan kebutuhan akan lahan menjadi cukup tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh dengan melakukan alih fungsi lahan salah satunya adalah lahan pertanian atau sawah.

Data di Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi menunjukan, pada 2024 Luas Baku Sawah di Kota Cimahi saat ini tinggal 136 hektare saja atau sekitar 4 persen dari luas Kota Cimahi.

“Luas Lahan Sawah di Kota Cimahi saat ini tinggal 136 hektar saja atau 4 persen dari luas Kota Cimahi,” sebut Kepala Bidang Pertanian dan Perikanan Dispangtan Kota Cimahi Teja Dahliawati, Rabu, 3 September 2025.

Seperti diketahui alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai persoalan serius, seperti terganggunya ketahanan pangan, menurunnya kesejahteraan petani, dan kerusakan lingkungan.

“Menindaklanjuti surat Mentan tersebut kami bersama OPD lain sudah melakukan pembahasan hal tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah menetapkan jika di masing-masing daerah harus ditetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pembahasan dengan OPD lain sudah dilakukan pada Juli 2025 lalu.

“Kami sudah mengalokasikan anggaran Rp5 Miliar untuk lahan pengganti, namun hingga saat ini anggaran tersebut akhirnya direalokasi kepada kegiatan lain, karena adanya efisiensi anggaran,” jelasnya.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi Andhi Pratama Putra membenarkan jika Kementerian ATR/BPN sudah membuat regulasi terkait dengan alih fungsi lahan tersebut.

Sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh diganggu gugat.

“Yang boleh diberikan izin alih fungsi hanya lahan non-LP2B. Kalau sudah LP2B, mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Yang menentukan LP2B adalah Pemerintah Daerah atau Wali Kota,” paparnya.

Namun dalam melakukan alif fungsi lahan pemerintah melakukan perlambatan supaya terkontrol untUk kepentingan kebutuhan pangan.

 Berdasarkan hasil rapat di pusat, alih fungsi lahan dilakukan dengan ketentuan yg berlaku, Tentunya dalam rangka mengendalikan alih fungsi lahannya.

“Yang melakukan pengawasan atas alih fungsi lahan tersebut adalah Pemerintah Daerah, makanya ada Forum Penataan Ruang yang salah satu fungsinya adalah untuk pengendalian alih fungsi lahan,” terangnya.

Dalam dokumen Tata Ruang tersebut sudah dimuat tentang mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh dibangun.

“Dalam hal kebutuhan lahan,  pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai dengan  Kesesuaian Kegiatan   Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelasnya.

Andhi melanjutkan, untuk tanah-tanah yang merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga memerlukan rekomendasi dari Menteri untuk dapat dialihfungsikan.

"Hal ini tentunya dilakukan untuk memastikan bahwa alih fungsi lahan dapat dikendalikan lajunya," katanya. 

Sementara itu Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dalam suratnya No B-193/SR.020/M/2025 tertanggal 16 Mei 2025 menyebutkan, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan implementasi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka bupati atau wali kota harus mengupayakan t:

1. Menjaga dan mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):

2. Menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) sesuai dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024 (sebagaimana terlampir),

3. Tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi LP2B dan LBS ke sektor lain (non pertanian):

4. Menjaga dan mempertahankan lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimasi lahan Kementerian Pertanian untuk tidak dialihfungsikan ke tanaman non padi dan menindaklanjuti menjadi LBS dan LP2B dalam hal lahan tersebut belum ditetapkan,

5. Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang dalam hal terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

6. Menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota dalam rangka menjaga dan mempertahankan LP2B dan LBS:, dan

7. Mengupayakan insentif kepada Petani dan Aparat terkait lainnya yang menjaga dan mempertahankan LP2B dan LBS.

 

 

 

 

 

 

 

Baca Lainnya