Limawaktu.id - Bantuan keuangan kembali mengalir untuk Pemkot Cimahi. Kali ini datang dari Pemprov Jawa Barat yang mencapai sekitar Rp 219 miliar lebih.
Bantuan tersebut untuk program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diambil Pemprov Jawa Barat.
"Kita mendapatkan bantuan dari gubernur. Sudah ada Pergub Nomor 99 tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Keuangan," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui, Selasa (12/1/2020).
Ia mengungkapkan, bantuan anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga item. Yakni renovasi Stadion Sangkuriang yang pagunya mencapai Rp 110 miliar. Kemudian pembuatan Underpass Sriwijaya yang mencapai Rp 105 miliar serta pengembangan ekowisata Cimenteng sekitar Rp 4,5 miliar.
"Jadi totalnya sekitar Rp 219 miliar," ucap Ngatiyana.
Untuk realisasi penggunaan anggarannya, ungkap Ngatiyana, pihaknya sudah melakukan pembahasan untuk percepatan proses pelaksanaan. Dari mulai perencanaan, lelang hingga proses fisik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Husein Rachmadi menambahkan, skema anggaran bermula dari Pemprov Jabar yang mengikuti program PEN. Sebab memang menurutnya kondisi APBD saat ini memang mengalami penurunan.
"Karena memang semua anggaran lagi menurun jadi diambil skema PEN oleh provinsi, diberikan kepada kabupaten kota di Jawa Barat," jelasnya.
Husein mengungkapkan, sebetulnya pengajuan bantuan untuk pembangunan tiga item infrastruktur tersebut diajukan sejak beberpa tahun lalu. Namun ditahun 2020 anggarannya terkena refocusing akibat adanya pandemi COVID-19, sehingga baru dianggarkan tahun ini melalui skema PEN yang diambil Pemprov Jabar.
Dikatakan Husein, bantuan anggaran tersebut terlebih dahulu akan dimasukan dalam postuer APBD Kota Cimahi tahun 2021. Pencairan anggarannya dari provinsi akan diklaimkan sesuai realisasi serapan pembangunannya.
"Nanti anggarannya reimburse. Kan dilelangkan berapa persen yang terealisasi baru nanti diklaimkan ke sana (Pemprov Jabar)," bebernya.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, untuk kebijakan PEN sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemprov Jabar. Pemkot Cimahi hanya menerima bantuannya saja.
"Kita ada MoU siap menerima anggaran PEN bantuan dari provinsi tapi beban pembayaran ada di provinsi," tegasnya.