Rabu, 15 Juni 2022 17:19

Tenaga Kerja Harus Dilindungi Melalui Jaminan Sosial

Penulis : Iman Nurdin
Ketua Pansus Perumusan Raperda Ketenagakerjaan, Ahmad Hidayat dalam dengar pendapat dengan stakeholder tenaga kerja Jabar, Rabu (15/06/2022)
Ketua Pansus Perumusan Raperda Ketenagakerjaan, Ahmad Hidayat dalam dengar pendapat dengan stakeholder tenaga kerja Jabar, Rabu (15/06/2022) [Istimewa]

Limawaktu.id,-  Tenaga kerja Jawa Barat wajib mendapat perlindungan melalui jaminan sosial.  Untuk itulah diperlukan payung hukum agar perlindungan Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan secara pasti.

Demikian dikatakan Ketua Pansus Perumusan Raperda perlindungan Ketenagakerjaan, Ahmad Hidayat, Rabu (15/06/2022).

"Raperda ini merupakan bentuk kehadiran negara kepada tenaga kerja di Jawa Barat, " kata Ahmad.

Menurutnya, Raperda perlindungan ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari pro rakyat. Untuk itulah, pihaknya memerlukan masukan dari stakeholder.

"Kita perlu belajar cepat untuk memahami seluk beluk tenaga kerja. Untuk itulah, perlu mendengar aspirasi dan pendapat dari para pakar dan pemangku kepentingan, " ujarnya.

Baca Lainnya