Limawaktu.id - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kota Cimahi, Ade Jumarna mengatakan, syarat utama pedagang untuk menempati unit kios Pasar Atas Barokah (PAB) ialah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Pengajuan verifikasi pembuatan SITU akan dimulai bagi para pedagang dimulai Kamis (6/2/2019). "Besok mulai verifikasi, kita harus pendataan dulu. Tapi kelihatannya pedagang sudah menyiapkan persyaratannya," beber Ade saat ditemui di Pasar Atas Cimahi, Kamis (6/2/2019).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang. Di antaranya Izin Penggunaan Kios (IPK) para pedagang pasar atas. Sebab memang PAB terlebih dulu diprioritaskan bagi pedagang lama.
Kemudian syarat lainnya ialah rekomendasi dari pihak RW sekitar Pasar Atas Cimahi atau PAB yang melingkupi RW 05, 08 dan 10 Kelurahan Cimahi, lalu rekomendasi dari Lurah Cimahi, rekomendasi Ketua Paguyuban Pedagang, UPT Pasar Kota Cimahi serta Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian.
"Rekomendasi itu untuk menerbitkan izin SITU dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu," jelas Ade.
Jika SITU sudah diperoleh pedagang, lanjut Ade, paka unit kios PAB sudah diperbolehkan untuk ditempati pedagang. Untuk pembagian kiosnya, nanti akan dilakukan Paguyuban Pedagang Pasar Atas.
"Kalau relokasi ke kiosnya ya tergantung kecepatan mengurus SITU. Tergantung verifikasi datanya itu," tandas Ade.
Ketua Paguyuban Pasar Atas Cimahi, Hanah Subiarto menyatakan, para pedagang sudah siap mengikuti aturan untuk membuat SITU. Sementara untuk pembagian kiosnya, nanti akan dilakukan pengundian.