Limawaktu.id, Kota Bandung – Sikap tegas akan diberlakukan bagi mereka yang membuang Sampah sembarangan di Kota Bandung. Bahkan, tak segan-segan mereka yang membuang sampah sembarangan akan ditangkap dan dibawa ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Erwin menanggapi persoalan sampah yang terjadi di Kota Bandung, Selasa, 16 September 2025.
“Kadang-kadang orang itu perlu diingatkan. Seperti di Cicadas, karena tidak ada sanksi dan teguran, akhirnya terbiasa membuang sampah sembarangan. Mulai besok saya sudah perintahkan Satpol PP untuk menjaga 24 jam. Kalau ada yang buang sembarangan, langsung ditangkap, dibawa ke pengadilan, dan disidang. Karena ini sudah ada perdanya,” tegas Erwin.
Menurut Erwin, dalam tata kelola sampah di Kota Bandung, selain Kosambi dan Cicadas, Pemkot juga menyiapkan perluasan TPS di wilayah Cikutra. Lahan-lahan yang belum terpakai akan dimanfaatkan untuk menampung sampah dengan tambahan fasilitas mesin insinerator.
“Harus diangkut tiap hari, jangan sampai menumpuk. Persoalannya bukan sekadar angkut pagi atau siang, tapi kalau ada sampah berserakan di pinggir jalan, itu merusak estetika kota. Bandung jangan sampai dicap sebagai kota sampah gara-gara oknum masyarakat yang tidak disiplin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagian persoalan muncul karena adanya warga dari luar Kota Bandung yang membuang sampah ke wilayah kota.
“Seperti di Cibaduyut kemarin, ternyata ada warga luar yang membuang ke Kota Bandung. Itu sudah saya larang,” katanya.
Sedangkan terkait sampah di Pasar Caringin yang belakangan ramai diperbincangkan, Erwin menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Pemkot Bandung.
“Pasar Caringin itu swasta. Kami sudah menawarkan solusi, tetapi pihak pengelola tidak bersedia,” jelasnya.
“Alhamdulillah, kalau di Kosambi ini sudah tidak ada persoalan serius. Tumpukan sampah yang kemarin banyak sudah terselesaikan, tinggal sedikit saja. Warga di sini juga disiplin, tidak ada yang membuang sampah sembarangan,” ungkap Erwin.
Erwin mengatakan, pengawasan dan inspeksi ke TPS (Tempat Penampungan Sementara) sampah akan terus berlanjut. Penegakan disiplin dan pemberian sanksi tetap diperlukan agar masyarakat tidak abai.