Rabu, 10 Juli 2024 6:08

Tata Kelola Jabatan Fungsional Berbasis Ruang Lingkup Tugas

Penulis : Bubun Munawar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih  menghadiri sosialisasi Permenpan RB  No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, di Karangsetra Hotel, Bandung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih menghadiri sosialisasi Permenpan RB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, di Karangsetra Hotel, Bandung. [Diskominfo Kota Cimahi ]

Limawaktu.id, Bandung - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih  mengungkapkan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tata Kelola Jabatan Fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahunnya.

“saya berharap wawasan para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi bisa bertambah  dalam pengimplementasian aturan jabatan fungsional yang mengacu pada Permenpan RB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN No. 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kepangkatan dan Jenjang Jabatan Fungsional” ungkapnya, saat Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN No. 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kepangkatan dan jenjang jabatan fungsional kepada para pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi pada Senin-Selasa  (08-09/07) bertempat di Karang Setra Hotel Bandung.

Mneurutnya, sosialisasi diberikan  untuk  menambah wawasan para Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam pengimplementasian aturan Jabatan Fungsional,  Badan

Sementara itu Kepala Bidang Data, Kepangkatan Dan Kesejahteraan  BKPSDMD Kota Cimahi Muhammad Thaufik Kurnia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang, terbagi menjadi 80 (delapan puluh) orang para pejabat fungsional yang ada di OPD untuk pelaksanaan tanggal 8 juli 2024, dan sebanyak 80 (delapan puluh) orang peserta pejabat fungsional guru untuk pelaksanaan tanggal 9 juli 2024.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Aries Apriany, S.Sos Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Kantor Regional 3 BKN Bandung dan Hj. Eem Suminar, S.Sos., M.Si Analis SDMA Madya Kantor Regional 3 BKN Bandung.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer