Jumat, 15 Januari 2021 13:20

Tarif Parkir di Cimahi Tahun ini Bakal Naik, Apa Dampaknya Terhadap PAD?

Penulis : Fery Bangkit 
 Parkir Tepi Jalan Umum di Sekitar Alun-alun Kota Cimahi
Parkir Tepi Jalan Umum di Sekitar Alun-alun Kota Cimahi [limawaktu.id]

Limawaktu.id – Kendaraan yang terparkir di tepi jalan umum di Kota Cimahi ditargetkan lebih banyak lagi menghasilkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun ini, kontribusi dari sektor retribusi parkir di Kota Cimahi ditargetkan mencapai Rp 1,2 miliar yang masuk ke dalam PAD. Target tersebut naik drastis dibandingkan tahun 2020.

“Iya memang targetnya kita naikan jadi Rp 1,2 miliar tahun ini,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Dessy Setiawati saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Tahun lalu, target dari retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Cimahi hanya Rp. 433.093.000. Realisasi penerimaan retribusinya hingga akhir tahun mencapai Rp 438.007.000 atau 101,13 persen.

“Jadi surplus Rp 4.914.000,” ucap Dessy.

Dirinya menjelasakan, kenaikan target retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Cimahi dikarenakan adanya rencana kenaikan tarif di tahun 2021, yang memang sempat tertunda tahun lalu.

Tarif parkir sepeda motor saat ini Rp. 1.000, dan bakal naik menjadi Rp. 2.000. Kemudian kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp. 2.000, naik menjadi Rp. 3.000.

Angkutan barang jenis box/pick up dari naik dari Rp. 2.500 menjadi Rp. 3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp. 3.000 naik menjadi Rp 4.000. Sedangkan tarif truk dan bus besar Rp. 5.000.

Dessy menjelaskan, kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, yang sudah diterbitkan tahun lalu. 

“Iya rencananya kita ada kenaikan tahun ini,” tutur Dessy.

Namun untuk awal tahun ini, tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Cimahi masih menggunakan tarif lama. Sebab, Surat Keputusan (SK) penetapan potensi parkir hingga juru parki belum diterbitkan.

Kemudian, pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu, pemasangan papan pengumuman tarif baru hingga sejumlah tahapan lainnya.

“Kita sedang proses SK-nya. Setelah beres, kita kumpulkan para juru parkirnya untuk sosialisasi. Kita juga akan pasang plang tarif baru,” jelasnya.

Tahun lalu, tercatat ada sekitar 120 juru parkir legal dengan 89 titik parkir tepi jalan di Kota Cimahi. Namun bisa saja jumlah titik parkirnya aka berubah tahun ini.

“Karena kan titik parkirnya juga harus disesuakan lagi dengan Perda. Bisa saja berkurang. Tapi kita bakal gali lagi potensi parkir baru,” tandasnya.

 

Baca Lainnya