Limawaktu.id, Kota Cimahi - Situasi peredaran gelap narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di Kota Cimahi kini berada dalam fase krusial yang menuntut respons luar biasa. Bukan sekadar isu kriminalitas biasa, fenomena ini telah menarik atensi kepemimpinan provinsi melalui dorongan langsung dari tokoh publik seperti Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menyoroti urgensi penanganan di lapangan.
Melalui Dialog strategis "Jaksa Menyapa" di Limawaktu.id, yang melibatkan Kejaksaan Negeri Cimahi dan BNN Kota Cimahi hadir bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai upaya sinkronisasi visi di tengah "tsunami" informasi media sosial yang menuntut tindakan konkret APH (Aparat Penegak Hukum).
Dalam perspektif kebijakan publik, kesamaan visi antara lembaga penegakan hukum dan lembaga non-penegakan hukum sangat vital untuk mengintervensi ekosistem urban yang rentan. Tanpa kolaborasi yang padu, upaya memutus mata rantai supply and demand akan terbentur oleh ego sektoral atau hambatan administratif. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai anatomi regulasi menjadi fondasi utama dalam melakukan pembersihan wilayah dari hulu ke hilir.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Kota Cimahi Namira Harahap SH mengungkapkan, kompleksitas regulasi sering kali menjadi "lubang hitam" yang dimanfaatkan pengedar. Terdapat kesenjangan persepsi yang berbahaya di masyarakat, di mana OKT sering dianggap sebagai "obat biasa," padahal memiliki risiko hukum dan kesehatan yang setara dengan narkotika.
Dia menyebutkan, Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 yang mengatur zat seperti Sabu, Ganja, dan narkotika jenis baru ( New Psychoactive Substances /NPS) seperti Sinte atau Tembakau Gorilla.
“ Ancaman pidana maksimal mencapai penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” sebut Namira, saat Dialog Interaktif dengan Limawaktu.id, Kamis, 17 September 2026.
Sementara yang termasuk Obat Keras Tertentu/OKT sesuai dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Mengatur obat-obatan seperti Tramadol yang sering disalahgunakan. Berdasarkan Pasal 435, setiap orang yang tidak memiliki keahlian farmasi dan izin edar namun memperjualbelikan zat ini terancam pidana penjara maksimal 9 tahun .
“Ketidaktahuan masyarakat mengenai Asas Fiksi Hukum (semua orang dianggap tahu hukum) menjadi driver utama maraknya peredaran di tingkat warung klontong. Pemilik warung yang menjual Tramadol secara ilegal harus sadar bahwa mereka menghadapi ancaman pidana berat, bukan sekadar sanksi administrative, ” katanya.
Kejaksaan Negeri Cimahi memberikan edukasi fiksi hukum untuk menanamkan kesadaran bahwa "ketidaktahuan" tidak bisa dijadikan alasan untuk lolos dari jeratan pidana. Karenanya Kejari Cimahi melakukan sosialisasi kepada generasi muda lewat program Jaksa Masuk Sekolah atau Jaksa Masuk Desa/Kelurahan.
Namira memaparkan, Proses hukum perkara narkotika adalah perjalanan panjang yang melibatkan ketelitian tinggi untuk memastikan keadilan bagi korban namun ketegasan bagi bandar. Pelaksanaannya bids denga Penyidikan di Kepolisian berupa Pengumpulan minimal dua alat bukti (keterangan saksi dan surat/hasil lab) untuk membuktikan kandungan zat (seperti Metamfetamina).
Selanjutnya Tahap II di Kejaksaan, di mana terjadi pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke jaksa peneliti. Kejaksaan memastikan integritas barang bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam Persidangan Jaksa melakukan pembuktian dakwaan melalui kehadiran saksi penangkap dan bukti laboratorium. Setelah itu ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Lembaga Pemasyarakatan.Panjangnya prosedur ini merupakan manifestasi kehati-hatian negara untuk menghindari salah sasaran, terutama dalam memisahkan peran antara "budak narkoba" dan aktor intelektual peredaran,” paparnya.
Penyuluh Narkoba BNN Kota Cimahi Fitri Nurmalasari STr Keb, SKM, MM menjelaskan, BNN secara yuridis berfokus pada Narkotika (Golongan 1, 2, dan 3), sementara OKT berada di bawah wewenang Kepolisian dan Kejaksaan dalam kerangka UU Kesehatan. BNN melakukan strategi Preventif memutus "Jembatan Psikologis" Generasi Emas.
Pencegahan bukan sekadar penyuluhan satu arah, melainkan bentuk pertahanan psikologis. BNN Kota Cimahi mengidentifikasi adanya "jembatan" berbahaya di mana remaja memulai dari zat legal seperti rokok sebelum eskalasi ke narkotika jenis Sinte.
Dalam implementasinya, BNN memanfaatkan dinamika psikologi remaja yang lebih mendengar rekan sejawat daripada instruksi otoritas. Hal ini krusial untuk menekan demand (permintaan) sebelum remaja terjebak dalam rasa penasaran yang destruktif.
Paradigma hukum saat ini memandang penyalahguna sebagai korban yang harus disembuhkan, bukan sekadar dipenjara. Namun, terdapat batasan hukum yang tegas. Rehabilitasi dapat dipertimbangkan jika barang bukti ditemukan di bawah ambang batas tertentu (misalnya di bawah 1 gram untuk jenis tertentu) dan melalui asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur medis dan hukum.
Catatan Penting, seseorang yang sudah pernah menjalani rehabilitasi dan kembali tertangkap menggunakan narkoba tidak lagi dikategorikan murni sebagai korban. Status mereka meningkat menjadi residivis yang wajib menjalani proses hukum pidana penuh.
“Rehabilitasi di BNN Kota Cimahi bersifat gratis . Negara menghilangkan hambatan finansial bagi penyalahguna yang memiliki niat sukarela untuk pulih, cukup dengan membawa identitas diri (KTP),” kata Fitri.
Fitri menegaskan, dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam penannganan penyalahgunaan narkoba ini dan BNN menjamin kerahasiaan pelapor sata masyarakat menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Keamanan lingkungan bukan hanya beban APH, melainkan tanggung jawab kolektif. Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya, dapat dikenai sanksi pidana.Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melalui prosedur resmi, lewat Hotline BNN Kota Cimahi. Pelaporan dilindungi oleh kebijakan No Name, No Address dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna menghindari intimidasi,” tegasnya.
Tokoh masyarakat diharapkan menjadi "intelijen lingkungan" yang mampu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan, seperti transaksi tertutup di warung-warung klontong yang menjual obat tanpa izin farmasi. Masyarakat dilarang keras melakukan main hakim sendiri. Laporkan ke saluran resmi agar tindakan yang diambil terukur secara hukum dan bukti-bukti di lapangan tetap terjaga orisinalitasnya.
Menangani persoalan Narkoba ini, Kejaksaan Negeri Cimahi dan BNN Kota Cimahi sepakat bahwa penegakan hukum hanyalah satu sisi dari koin yang sama dengan pencegahan. Masa depan bangsa tidak boleh digadaikan demi euforia sesaat dari zat terlarang. Integritas keluarga dan keberanian masyarakat untuk bersuara adalah kunci utama dalam meredam Darurat Narkoba.
Sebagaimana pesan penutup, Fitri menyatakan, "Narkotika bukan pilihan, tapi masa depan gemilang adalah tujuan." Dengan kolaborasi yang solid, visi Kota Cimahi yang Bersih Narkoba (Bersinar) bukan sekadar slogan, melainkan target kebijakan yang dapat dicapai demi melindungi generasi yang akan datang.