Senin, 30 Mei 2022 18:41

Tak Miliki Data, Satpol PP Belum Menindak Mini Market Tak Berizin

Penulis : Bubun Munawar
Anggota DPRD Kota Cimahi melakukan sidak terkait perizinan mini market, belum lama ini
Anggota DPRD Kota Cimahi melakukan sidak terkait perizinan mini market, belum lama ini [Istimewa]

Limawaktu.id,- Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi belum melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran perizinan mini market di Kota Cimahi. Pasalnya, hingga saat ini belum memiliki data terkait dengan keberadaan mini market yang sudah berizin ataupun tidak.

“Kami belum memiliki data mini market mana yang sudah berizin ataupun tidak, sehingga belum melakukan tindakan saat ini,” terang Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Adet Chandra, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022).

Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meminta data mini market mana saja yang sudah berizin ataupun belum.

“Data itu akan kami gunakan dalam melakukan penegakan Perda,” jelasnya.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Cimahi sudah memberikan waktu kepada pengelola mini market yang belum melengkapi  perizinannya supaya mengurus perizinannya sampai dengan 21 Mei lalu.

“Batas waktu tersebut adalah proses pengajuan izinnya bukan soal terbitnya izin,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi mengultimatum para pengusaha mini market yang melaksanakan operasionalnya di Kota Cimahi untuk segera menuntaskan perizinannya, sebelum dilakukan penutupan.

Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, usai mengumpulkan pemilik mini market di Kota Cimahi, yang berlangsung di Aula Gedung A Pusat Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (20/4/2022).

Menurut Plt Wali Kota Cimahi, beberapa mini market di Kota Cimahi ada yang belum tuntas dalam pengurusan perizinannya, karenanya pihaknya memberi waktu hingga 21 Mei 2022, kepada pengusaha mini market untuk mengurus perizinannya.

“Jika dalam waktu sebulan mereka tak mengurus perizinannya, terpaksa kami akan tutup,” katanya.

Dikatakannya, dalam pengurusan perizinan tersebut Pemkot Cimahi tidak menentukan tariff bagi para pengurus perizinan untuk menuntaskan perizinan mini market yang saat ini belum tuntas.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer