Jumat, 5 Februari 2021 10:41

Tak Ada Laporan Penangguhan UMK dari Perusahaan di Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Cimahi sempat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK 2021
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Cimahi sempat melakukan aksi menuntut kenaikan UMK 2021 [limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Meski dalam suasana Pandemi Covid-19 sejumlah perusahaan di Kota Cimahi menerima keputusan pemerintah terkait pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2021.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Yanuar Taufik melalui Kabid Hubungan Industrial Juperianto Marbun mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan di kota Cimahi yang menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan UMK Cimahi 2021.


"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari pihak perusahaan terkait dengan UMK 2021," terangnya, Jum'at (5/2/2021).


Dikatakannya, jika ada perusahaan yang keberatan dalam pelaksanaan UMK 2021 tersebut diharuskan menyampaiakan keberatannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan diketahui oleh Serikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau Undang-undang lama, keberatan disampaikan ke Disnaker lalu diterbitkan keputusannya oleh gubernur," katanya.

Dia menyebut, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, yang berlaku sekarang, jika ada keberatan soal UMK, didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk dicatatkan agar dikemudian hari tidak terjadi gugatan pekerja terhadap perushaan.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 naik 3,27 persen dari tahun 2020. Dengan kenaikan 3,27 persen, UMK Cimahi tahun 2020 Rp3.139.274,74 naik menjadi Rp. 3.241.929 pada tahun ini.Artinya, UMK Cimahi naik sebesar Rp. 102.654,2.

Sebelumnya, perjuangan buruh terhitung alot. Pasalnya, rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi beberap waktu lalu menuai perdebatan panjang hingga berujung deadlock. Kedua belah pihak dari pengusaha dan kaum buruh tidak menemukan titik kesepakatan.

"Kemarin kan deadlock, kita bahas diskusi sampai malam sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh," kata Wali Kota Cimahi beberapa waktu lalu.


Keputusan Wali Kota Cimahi bertolak belakang dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Gubenur Jawa Barat. Surat Edaran keduanya menyatakan upah tahun 2021 tetap sama seperti tahun 2020. Pertimbangannya karena ekonomi yang terganggu akibat pandemi COVID-19.

Baca Lainnya