Selasa, 27 Maret 2018 14:13

Surat Izin Parkir Dilarang Dipinjam Pakai dan Hanya Berlaku Tiga Bulan

Penulis : Fery Bangkit 
Salah satu titik parkir on street di Cimahi.
Salah satu titik parkir on street di Cimahi. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota cimahi menegaskan, seluruh juru parkir di Kota Cimahi harus memperpanjang surat izin parkir per tiga bulan sekali.

Bila surat izin tidak diperpanjang, artinya juru parkir yang beroperasi di bahu jalan atau parkir on street itu ilegal.

"Masa berlaku zurat izin kebijakan Dinas Perhubungan 3 (tiga) bulan sekali," tegas Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Endang saat dihubungi di Komplek Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Raden Hardjakusumah, Selasa (26/3/2018).

Berdasarkan data Dishub Kota Cimahi tahun 2017, jumlah juru parkir yang dikelola mencapai 178 orang, dengan jumlah titik parkir on street mencapai 118 titik.

Saat ini, kata Endang, semua juru parkir yang dikelola pihaknya masih mengantongi surat izin yang dikeluarkan pada 1 Januari 2018.

"Yang dipegang (surat parkir) habisnya per 30 Maret," ucap Endang.

Artinya, setelah 30 Maret, ratusan juru parkir di Kota Cimahi otomatis harus memperpanjang surat izin tersebut.

Ia melanjutkan, surat izin parkir tersebut dilarang untuk dipinjamkan kepada siapapun. Sebab, tegas Endang, yang tidak mengantongi surat izin itu artinya juru parkir tersebut ilegal.

"Nanti tidak ada lagi surat tugas (parkir) kadaluwarsa, tidak ada yang pinjam," tegasnya.

Dishub Kota Cimahi akan melakukan penertiban juru parkir yang tidak mengantongi izin. Penertiban dilakukan agar pemantauan terhadap parkir di Kota Cimahi lebih baik.

Selama ini, Dishub Kota Cimahi sendiri hanya menaungi parkir on street. Sementara untuk parkir off street itu langsung retribusinya dikelola oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.

"Contohnya yang di minimarket, parkir di mall itu bukan kewenangan kita," tuturnya.

Baca Lainnya