Limawaktu.id, Kota Cimahi , Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2024 dan sebelumnya, sifatnya hanya himbauan, sehingga implementasinya diserahkan kepada Kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam surat Imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agutus 2025 tersebut, Gubenur Jawa Barat menghimbau kepada bupati/wali kota se Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan).
“Disampaikan dengan hormat, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya),” bunyi surat tersebut.
Menurut Dedi, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di masa mendatang serta menjadi momentum positif dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana membenarkan pihaknya sudah mendapatkan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembayaran tahun 2024 kebawah. Namun dalam implementasinya, Pemkot Cimahi masih belum memutuskan apakah akan dilakukan penghapusan ataupun tidak.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan, keputusan untuk menghapuskan tunggakan PBB tersebut masih harus dilakukan kajian terlebih dahulu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di Kota Cimahi. Pasalnya, kemampuan masyarakat juga harus dilihat apakah masyarakat mampu atau tidak membayar denda, semuanya akan dibahas dalam rapat koordinasi.
Hal itu diungkapkan Ngatiyana, saat menghadiri Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kecamatan Cimahi Selatan, di Cimahi Technopark, Kamis, 21 Agustus 2025.