Limawaktu.id - Pemkot Cimahi megeluarkan produk baru berupa Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyebaran Infeksi Virus Corona Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan keluar pada Senin (30/3/2020) itu, ada beberapa poin kebijakan baru yang dibuat dalam rangka memutus penularan virus corona.
Di antaranya membatasi jam operasional toko modern mulai pukul 10.00-17.00 WIB dan melakukan pesan layan antar, menutup sementara kegiatan operasional pusat perbelanjaan termasuk tenant di dalamnya. Kecuali gerai/toko yang menyediakan bahan pokok, obat dan alat kesehatan.
Kemudian menutup sementara kegiatan operasional hotel, wisata, panti pijat, gelanggan renang, pemancingan, sanggar tari, warnet hingga sarana olahraga, membatasi layanan restoran/rumah makan/kedai kopi, waralaba untuk tidak melayani makan di tempat, tetapi diperbolehkan untuk melayani konsumen dengan layanan pesan antar dan bawa pulang (take away).
Selanjutnya, kegiatan pelayanan transportasi darat angkutan penumpang, angkutan umum (dalam) kota Cimahi hingga bus dan alat transportasi lainnya akan ditutup untuk sementara waktu. Pemberlakuan surat edaran selama masa darurat bencana sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfoarpus pada Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Fitriandy membenarkan adanya surat edaran baru tersebut. Ia menegaskan, kebijakan yang tertuang dalam surat tersebut sebagai langkah untuk memutus penularan Covid-19.
"Iya betul. Berlakunya sesuai isi dalam surat edaran tersebut," katanya saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengaku sudah mengetahui surat edaran baru, yang memuat seputar larangan beroperasi bagi angkutan umum di Kota Cimahi.
"Iya, hasil keputusan bersama. Sekarang mau diedarkan dulu suratnya," kata Yanuar.
Dengan begitu, otomatis angkutan umum dilarang untuk beroperasi selama masa tanggap darurat. Personel Dinas Perhubungan dan kepolisian akan melakukan pemantauan di lapangan.