Sabtu, 16 Juli 2022 13:44

STGI: 1800 Lebih Tukang Gigi Sudah Bersertifikat

Penulis : Iman Nurdin
Anggota Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) memperlihatkan kompetensi pembuatan gigi dalam acara Rakorwil STGI Jabar di Bandung, Sabtu (16/7/2022).
Anggota Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) memperlihatkan kompetensi pembuatan gigi dalam acara Rakorwil STGI Jabar di Bandung, Sabtu (16/7/2022). [Iman Nurdin]

Bandung (limawaktu.id),- Sedikitnya 80 persen dari 2.000 anggota tukang Gigi yang tergabung Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) sudah bersertifikat. 2000 lebih anggota tersebut tersebar di seluruh Jawa Barat.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Muhammad Jufri acara Rakorwil STGI Jabar di Bandung, Sabtu (16/7/2022).

"Pihak yang telah memenuhi kualifikasi saja yang dapat sertifikat. Jadi tidak sembarangan. Calon penerima sertifikat betul-betul harus memenuhi kualifikasi dan standar yang ditentukan," kata Jufri.

Dalam sertifikasi, Ketua STGI Jabar Ahmad Sulhan mengatakan pihaknya melakukan seleksi terlebih dahulu anggota. Dari seleksi tersebut, pihaknya anggota akan diperoleh siapa yang benar-benar kompeten dan berhak mendapat sertifikat.

"Kami ingin mencetak tukang gigi sesuai kemampuan dan memang layak mendapat sertifikasi," kata Sulhan.

Selain itu, setiap anggota STGI harus memenuhi standar higienitas. Hal ini menjadi standar utama dalam memproduksi dan memberi pelayanan kepada klien.

Untuk mengetahui anggota STGI atau bukan, Sulhan menegaskan, terdapat standar yang sesuai dengan AD/ART. Salah satu yang mencolok adalah plang tukang gigi dari STGI.

"Jadi gampang membedakan anggota STGI, selain terdapat logo STGI, plangnya pun standar sesuai AD ART. Ukurannya 60 kali 100 centimeter dengan logo STGI," kata dia.


Sementara itu, STGI saat ini masih melakukan proses perizinna di beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota, pihak STGI telah menyelesaikan perizinan di 18 kabupaten/kota.

"Sisanya 9 kabupaten /kota ini masih proses, karena banyak sekali yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah," katanya.

Dia berharap perizinan yang sudah berjalan dilanjutkan, dengan kata lain tidak harus menunggu pemberlakuan OSS.

Baca Lainnya