Kamis, 23 Juli 2020 16:42

Sosialiasi Peraturan Anak Berhadapan Dengan Hukum Harus Masiv

Penulis : Bubun Munawar

Kota Cimahi - Maraknya korban kekerasan  yang dilakukian anak-anak sudah mengkhawatirkan, sehingga perlu upaya serius dari semua elemen baik pemerintah maupun stakeholders yang ada.

Faktanya, setahun lalu sudah terjadi  kekerasan seksual yang menimpa bayi umur dibawah satu tahun dari orangt tuanya. Kejadian  terjadi di Bogor. Hal itu disampaikan Ketua Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum Berbasis Masyarakat Mekar Mandiri Cimahi, H. Dicky Purnama.

Menurut Dicky tentu kejadian tersebut  sangat miris karena kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak-anak atau  anak yang mulai dewasa bahkan oleh oknum petugas yang seharusnya melindungi.

“Padahal Pemerintah sudah serius melakukan perbaikan perangkat hukum dalam melindungi kekerasan terhadap anak-anak. Bahkan beberapa program sudah dilakukan dalam melakukan layanan anak, dana perimbangan pusat dan daerah, atau kota mencoba mewujudkan  layak anak,” ungkap Dicky, saat Talkshow di Mix FM 92,9 FM, Kamis (23/7).

Dikatakannya, yang jadi masalah  adalah kurangnya pemahaman terhadap perlindungan terhadap anak-anak. Padahal sudah jelas hukuman yang dikenakan bagi pelaku kekerasan kepada anak-anak baik yang dilakukan oleh anak-anak atau oleh orang dewasa kepada anak-anak sudah cukup memadai.

Dia melanjutkan, untuk meminimalisi perilaku kekerasan dikalangan anak-anak adalah harus gencarnya sosialisasi, tetapi pemerintah menganggap jika sosialisasi itu masih memerlukan biaya yang mahal, karenanya harus dilakukan sosialisasi yang masiv kepada masyarakat.

“Pemerintah juga perlu melakukan penambahan tenaga kesejahteraan sosial dimasing-masing kelurahan. Sedikitnya dibutuhkan dua petugas kesos di masing-masing kelurahan,” katanya.

Sementara, Praktisi Hukum Yoga Indera SH menyoroti ,  sosilalisasi tentang ketentuan  anak yang berhadapan dengan hukum perlu ditingkatkan karena masih minim, sehingga perilaku kekerasan masih cukup tinggi.

Tak hanya itu, saat ini juga dalam perangkat hukum,  anak yang berhadapan dengan hukum masih belum menyentuh kepada orang tua pelaku, padahal anak-anak  masih dibawah perlindungan atau perwalian, dan pembinaan anak merupakan tanggungjawab orang tua.

“Aspek hukum masih belum menyentuh kepada orang tua pelaku kekerasan sehingga ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum tidak terjerat, yang akhirnya tidak memberikan dampak kepada orang tua untuk bertanggungjawab dalam mengawasi anak-anaknya.

Pemerintah harus melakukan penyuluhan hukum dan sosial kepada masyarakat, khusunya para orang tua agar bisa memahami tentang ketentuan anak yang bermasalah dengan hukum, agar bias meminimalisir kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Baca Lainnya