Limawaktu.id, Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstituisi (MK) Terkait pengusungan partai politik di Pilkada 2024, akhirnya PDI Perjuangan memutuskan untuk mengusung Bilal-Mulyana sebagai pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Pilkada Serentak 2024 ini tanpa berkoalisi dengan partai politik lain.
Informasi yang berhasil dihimpun Limawaktu.id di lingkungan KPU Kota Cimahi menunjukan, pasangan Bilal dan Mulyana ini diremcanakan akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi soal PDIP mengusung pasangan Bila-Mulyana ini dibenarkan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.
“ PDI Perjuangan bakal mengusung Bilal-Mulyana sebagai Bapaslon Wali dan Wakil Wali Kota Cimahi,” kata Ono dikutip sejumlah media belum lama ini.
Dikatakannya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PPU-XXII/2024 membawa angin segar bagi partai politik yang belum atau tidak memiliki koalisi salah satunya PDI Perjuangan.
“Bilal Insan Priatna adalah anak dari mantan Walikota Cimahi, Ajay Priatna sementara Mulyana merupakan mantan Caleg DPR RI dari PKS,” kata Ono.
Sementara, Ketua DPC PDIP Kota Cimahi Agung Yudhaswara menyebutkan, sikap PDIP dalam Pilkada Serentak 2024 ini disesuaikan dengan arahan dari DPP pasca keputusan MK.
Dengan kehadiran pasangan Bilal-Mulyana ini maka Pilkada Kota Cimahi bakal diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu Pasangan Dikdik-Bagja, Ngatiyana-Adhitia dan Bilal-Mulyana.