Limawaktu.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah diterbitkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi.
Permenhub ini efektif berlaku 1 November 2017, Akan tetapi dari beberapa kalangan permenhub 108 tahun 2017 ini belum di realisasikan juga, karenanya Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat (WAAT-Jabar) berencana gelar aksi damai di depan Gedung Sate, Selasa - Jum'at (8-11/5/18).
Ketua Umum WAAT Jabar, Suherman membenarkan bahwa besok, sebanyak sebelas ribu massa yang terdiri dari para sopir angkot dan Taksi konvensional berencana akan melakukan aksi mogok beroperasi dan kumpul- kumpul di depan Gedung Sate, Kota Bandung.
"Tuntutan yang akan kami sampaikan terkait realisasi Permenhub No. 108 Tahun 2017 Tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan Pemerintah segera lakukan penegakan hukum," kata Suherman.