Kamis, 4 Februari 2021 18:29

Sofyan Djalil Tegaskan Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Fisik

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil [net]

Limawaktu.id,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak akan menarik sertifikat tanah fisik dari tangan masyarakat dan menggantikan dengan sertfikat elektronik tanpa melalui verifikasi.

"Saya tegaskan tidak akan ada penarikan sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik, yang saat ini jadi kontroversi di masyarakat sebenarnya karena salah kutip di luar konteks sehingga seolah-olah elektronik ini akan merugikan masyarakat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, saat Webinar ATR/BPN yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Mewnurut dia, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021. Sertfikat elektronik semata-mata untuk mengamankan data sertifikat tanah masyarakat, dan menghindari dari pencurian, manipulasi dan kejahatan pihak ketiga.

"Namanya produk elektronik itu ada paling aman punya Bank itu ada buku sekarang buku nggak ada lagi, beli saham di pasar modal saham yang tidak lagi menggunakan buku, tapi menggunakan sertifikat saham dalam bentuk elektronik atau digital trading, sehingga menghindari kekeliruan," ujarnya.

"Jangan gara-gara berita itu orang kemudian mengaku orang BPN minta dilayani, kita tidak akan pernah menarik sertifikat, dan sertfikat yang ada selama ini tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," tegasnya.

Baca Lainnya