Senin, 20 Juni 2022 18:16

Sistem Satu Arah di Jalan H. Enur Diprotes Warga Kelurahan Cibabat

Penulis : Bubun Munawar
Warga Cibabat menyampaikan penolakan Sistem Satu Arah di Jalan H.Enur, Senin (20/6/2022)
Warga Cibabat menyampaikan penolakan Sistem Satu Arah di Jalan H.Enur, Senin (20/6/2022) [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Warga RW 16, 23, 24, 9, 8, 18, 19, 11,17 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, menolak Jalan H. Enur yang dilanjutkan ke jalan Pesantren ditetapkan menjadi satu arah. Pasalnya, dengan digunakannya jalan H Enur sebagai alternatif mengurai kemacetan malah menjadi persoalan bagi warga di sepanjang jalan tersebut.

“Jalan H. Enur ini tidak layak menjadi jalan utama Pemkot, karena lebarnya juga hanya 3 meter, belum lagi dipotong drainase dan pejalan kaki kanan dan kiri. Jadi, dapat dibayangkan hanya 2,5 meter. Jika  semua arus lalu lintas dari Cihanjuang atas menuju arah Pemkot harus beralih ke sini macet total, warga mau jalan juga susah, apalagi banyak anak-anak yang lalu lalang,” ungkap Aam Kuntadi, salah seorang perwakilan warga usai menyampaikan keberatan, di Kantor Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Senin (20/6/2022).

Menurut dia, warga tegas menolak jalan satu arah dipatenkan di Jalan H. Enur untuk menghindari kemacetan desikitar pertigaan Jati dan Pemkot Cimahi.

“Kami menolak jalan H. Enur jadi alternatif Sistem Satu Arah,” jelasnya.

Dia melanjutkan, awalnya Jalan H. Enur ini hanya jalan desa sebelum menjadi Kota Cimahi dan hanya jalan alternatif saja. Lain cerita kalau Pemkot Cimahi mau memperlebar jalan ini dulu hingga 9 atau 12 meter, baru dikatakan layak. Tetapi hal ini juga tidak mungkin karena sudah padat penduduk.

"Pemberlakuan Sistem Satu Arah di Jalan H. Enur juga dilakukan secara sepihak,” tuturnya.

Warga banyak  terdampak adanya jalan searah tersebut, apalagi bila dipatenkan. Penolakan warga dulakukan karena akan mematikan perekonomian.  Sementara trotoar tidak ada hingga warga mau jalan kesulitan.

"Ya, kami tidak keberatan apabila peraturannya sama dengan sebelumnya jalan satu arah diberlakukan ini hanya per 2 jam saja mulai jam 06.00 - 08.00 WIB dan 16.00 - 18.00 WIB. Kami masih bisa mengerti dan kegiatan warga dan ekonomi masyarakat kecil masih bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

 

Baca Lainnya