Selasa, 24 Agustus 2021 19:13

Sistem Ganjil Genap Membuat Pengendara Bingung

Reporter : Bubun Munawar
Persimpangan Jalan Amir Machmud-Jl. Sangkuriang menjadi lokasi penerapan ganjil genap di Kota Cimahi,Selasa (24/8/2021)
Persimpangan Jalan Amir Machmud-Jl. Sangkuriang menjadi lokasi penerapan ganjil genap di Kota Cimahi,Selasa (24/8/2021) [Info Cimahi ]

Limawaktu.id,- Untuk pertama kali, Sistem ganjil genap diujicobakan di dua ruas jalai Kota Cimahi pada Selasa (24/8/2021). Kebijakan itupun membuat pengendara kebingungan.

Berdasarkan pantauan di persimpangan Jalan Sangkuriang, uji coba sistem ganji genap itu menimbulkan kepadatan. Pasalnya, pengendara kebanyakan belum mengetahui sistem untuk membatasi mobilitas kendaraan tersebut.

"Saya  baru tau ada ganjil genap. jujur aja belum ngerti dan masih bingung," ujar Laksmi (40) salah seorang pengendara, saat melintas di persimpangan Sangkuriang, Selasa (24/8/2021).

Seperti diketahui, ada dua ruas jalan utama di Kota Cimahi yang diuji coba ganjil genap yaitu Jalan Ganda Wijaya dari mulai Cimahi Mall sampai  dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi dan Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Pertigaan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata.

Sistem ganjil genap dilakukan  untuk membatasi mobilitas kendaraan itu akan diterapkan pada Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu akan ditiadakan sistem ganjil genap.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, uji coba sistem ganjil genap ini  akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Setelah itu akan dievaluasi untuk menentukan kebijakan tersebut.

"Ini uji coba tiga hari. Nanti dilakukan evaluasi lagi," ujarnya.

Dikatakannya, tiga hari sebelum pelaksanaan sistem ganjil genap ini pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi melalui media sosial.

"Kami sudah melakukan imbauan tiga hari sebelumnya. Mungkin ada masyarakat yang belum tau," ujarnya.

Dia menjelaskan, sistem ganjil genap ini diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

 

Baca Lainnya