Senin, 8 Oktober 2018 17:36

Sidang Praperadilan Ditunda, Tim Sukmawati Soekarnoputri 'Ngotot' Lanjutkan Kasus Habib Rizieq Syihab

Penulis : Fery Bangkit 
Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjukrasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Senin (8/10).
Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjukrasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung Senin (8/10). [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id, Bandung - Tim kuasa hukum Pembela Pancasila yang mewakili Sukmawati Soekarnoputri Putri tetap ngotot melanjutkan kasus dugaan pecelecah dan penistaan Pancasila oleh Habib Rizieq Syihab.

Anggota tim pembela Pancasila Teddi Ardiansyah mengatakan, seharusnya kasus tersebut sudah masuk ke persidangan sebelum akhrinya ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Polda Jabar. Itu itu, pihaknya mengajukan praperadilan terkait dikeluarkannya SP 3 tersebut.

"Alasan SP3 karena tak cukup bukti. Padahal saksi yang kami hadirkan sudah cukup, termasuk saksi ahli. Itu sudah memenuhi dua alat bukti," katanya usai persidangan.

Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‎dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. 

"Makanya kami ajukan pra peradilan. Buktinya sudah cukup (untuk disidangkan)," ujarnya. 

Sementara Sukmawati melalui penasehat hukumnya, Petrus Selestinus menjelaskan, keputusan Polda Jawa Barat memutuskan SP3 disaat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, merupakan kejanggalan.

“Saat SP3, status tersangka Rizieq Shihab itu sudah diberikan (ke Kejaksaan) dan berkas juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Makanya, lembaga hukum yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya status tersangka Rizieq Shihab adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan seharusnya berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tim bantuan hukum DPP FPI Ichwann Tuankotta mengaku kali ini FPI sependapat dengan Polda Jabar yang mengeluarkan SP3 terkait kasus yang menjerat imam besar FPI tersebut.

"Dalil kepolisian kurang dua alat bukti itu benar. Secara otomatis (penyidikan) harus dihentikan," katanya.

Disinggung soal keterangan tim hukum Sukmawati alat bukti sudah cukup dan seharusnya Rizieq disidangkan. Ichwan menyebutkan silakan mereka berargumen, itu nanti bisa dibuktikan di persidangan.

"Itu dalil mereka. Tapi sementara polisi menyatakan kurang alat bukti.Tesis beliau itu ilmiah tidak bisa dipidanakan, dan dari awal kurang alat bukti," katanya.

Sidang praperadilan yang seharusnya digelar hari ini pun ditunda sebab pihak termohon, yakni Polda Jabar tidak hadir di persidangan.

Sidang yang berlangsung di ruang satu dipimpin Muhammad Razad. Razad sempat membuka persidangan, dan langsung memutuskan sidang ditunda pekan depan.

"Karena pihak termohon tidak datang, terpaksa kita tunda. Kita beri kesempatan kepada termohon (Polda Jabar) seminggu tanggal 15 Oktober 2018 untuk hadir," kata Muhammad Razad, pimpinan sidang.

Sementara itu, ratusan massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman PN Bandung. Aksi orasi dilakukan. Sebagai bentuk pengawalan sidang pra peradilan yang berkaitan dengan imam besar mereka, yakni Rizieq Sihab.

Tim bantuan hukum DPP FPI, Ichwan Tuankotta menyebutkan, pihaknya mendatangi pengadilan untuk mengikuti sidang praperadilan terhadap Polda Jabar terkait dugaan kasus pelecehan Pancasila.

"Kita hadir karena ada kaitannya dengan diri kita (FPI)," katanya.

Ichwan mengaku SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah benar, dengan alasan kurangnya dua alat bukti.

Baca Lainnya