Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis [Istimewa]
News

Sidang Mediasi Heri dan Nita di PA Ciamis Berujung Deadlock

Limawaktu.id, Ciamis, - Menindak lanjuti  mediasi dari agenda sidang Pengadilan Agama yang diketuai  Hakim Ketua Drs Abd Azis MH dalam perkara harta bersama atau harta Gono-gini yang terdaftar dengan Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, pada Senin 25 Agustus 2025 yang lalu antara pengugat Nita Nur Istiqomah melawan tergugat mantan suaminya Heri Fajar Gumilar berakhir deadlock lantaran tidak ditemukan kesepakatan diantara dua belah pihak.

Dalam Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Ciamis, pihak penggugat dan tergugat yang didampingi kuasa hukum di tengahi mediator saling melontarkan argumentasi.

Didik Puguh Indarto, S.H.,M.H., kuasa hukum dari pihak tergugat Heri Fajar Gumilar mengatakan,  sidang mediasi resmi hari itu disesalkan dan harus memasuki agenda selanjutnya.

“Klien kami menyesalkan tidak terjadi titik temu dengan pihak penggugat,” katanya, usai mendampingi sidang yang digelar Senin siang, 8 September 2025.

Menurut Didik Sidang mediasi berakhir deadlock, penggugat minta konpensasi tuntutan sejumlah uang mengesampingkan isi gugatan awal. 

Dia  melanjutkan, pihaknya berusaha mencari keadilan bagi kliennya atas gugatan yang disampaikan pengugat yakni mantan istri tergugat. Dalam agenda mediasi, penggugat mengiyakan bahwa perceraian pernikahan bersama kliennya lantaran penggugat berselingkuh dan kompensasi ratusan juta rupiah yang di tuntut adalah untuk hak anak.

Dalam berkas perkara bernomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, penggugat menegaskan, seluruh harta yang diperoleh sejak menikah pada 2008 hingga perceraian pada Februari 2024 merupakan harta bersama. Hal itu merujuk pada Pasal 35 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sebelumnya ada  beberapa aset yang menjadi objek gugatan antara lain:

- Dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan.

- Dua unit mobil mewah, yakni Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport.

- Dua unit sepeda motor (Yamaha dan Vespa Primavera).

- Kepemilikan saham pada PT Galuh Multidata Solution.

Sementara itu, dari pihak penggugat dan kusa hukumnya saat dikonfirmasi mengenai gugatan atau jalannya sidang mediasi yang sudah berlangsung tidak memberikan komentar.

“Pokoknya saya no koment, dan akan membantah semua yang dikatakan pihak itu.” ujar Nita Nur Istiqomah setelah selesai mediasi dengan pihak tergugat.

Baca Lainnya