Jumat, 8 Januari 2021 16:21

Siapkan 3 Ribu Vaksin, Ini Kriteria Nakes yang Tidak Diberikan Sinovac

Penulis : Fery Bangkit 
vaksin covid-19
vaksin covid-19 [net]

Limawaktu.id - Jatah vaksin COVID-19 sudah didapat Kota Cimahi. Jumlahnya mencapai 3.058, yang tahap awal ini akan diperuntukan bagi tenaga kesehatan (nakes).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, drg. Pratiwi mengatakan, berdasarkan informasi awal dari Pemprov Jabar dan tidak ada perubahan, vaksinasi untuk nakes akan dilaksanakan 22 Januari mendatang.

"Informasi dari provinsi tanggal 22 tapi belum ada informasi lagi," katanya saat ditemui, Jumat (8/1/2020).

Sebetulnya, terang Pratiwi, berdasarkan hasil inventarisir ada total sekitar 4.500 orang nakes di Kota Cimahi. Namun nantinya pihaknya akan melakukan seleksi berdasarkan kriteria dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, ada sejumlah catatan yang tidak diperbolehkan untuk diberikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac ini.

"Nanti ada seleksi, ada skrining. Yang gak bisa divaksin ditunda, kalau lagi hamil ditunda. Jadi ada beberapa kriteria yang ditunda," jelas Pratiwi.

Untuk kebutuhan vaksin nakes ini, lanjut Pratiwi, pihaknya sudah menyiapkan 21 fasilitas kesehatan di Kota Cimahi. Yakni 13 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 6 rumah sakit dan 2 klinik.

Mereka yang tidak bisa diberi vaksin COVID-19 produksi Sinovac

1. Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3.Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Menderita penyakit jantung
5. Menderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vaculitis)
6.Menderita penyakit ginjal
7. Penderita reumatik autoimun
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Penderita penyakit hipertiroid
10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi.
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas dalam tujuh hari terakhir sebelum divaksin)
12. Penderita diabetes melitus
13. Penderita HIV
14. Penderita penyakit paru (asma dan tuberkulosis)

*dalam kondisi tertentu bisa diberi vaksin COVID-19

Sumber: SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 

Baca Lainnya