Rabu, 1 Juli 2020 15:47

Si Abah Buai Remaja 15 Tahun dengan Cara Tak Masuk Akal

Penulis : Fery Bangkit 
Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana Saat Gelar Perkara.
Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana Saat Gelar Perkara. [Foto istimewa]

Bandung Barat - Cara tak masuk akal dijalankan Ridwan alias Abah (45) untuk menyetubuhi korban. Dukun cabul itu mengaku bisa terlihat tampan di mata korban hingga tanpa sadar mau diajak melakukan perbuatan terlarang.

Kisah nyata dukun cabul yang menyetubuhi korban berinisial AR (15) itu terjadi pada Mei 2020 di Kampung Cikokosan RT 01/02, Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Awalnya, April lalu dukun cabul Abah yang berdimisili di Kabupaten Cianjur itu kedatangan tamu bernama Sumardi yang meminta bantuan untuk mengobati orang tuanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 Ridwan alias Abah (45) Tersangka Dukun Cabul saat Diamankan Di Polres Cimahi.

"Seminggu kemudian tersangka dibawa ke rumah (orang tua korban)," kata Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Rabu (1/7/2020).

Setelah beberapa kali dilakukan pengobatan dengan cara jampi-jampi, tersangka meminta saksi untuk membeli minyak apel jin seharga Rp. 750.000 yang disebut untuk mengobati sakit kepala.

"Modusnya (tersangka) seolah-olah ahli dalam bidang pengobatan gaib. Mereka (pasien) percaya," ujar Yana.

Dukun cabul yang memiliki keterbatasan itu beberapa kali menginap di rumah korban sebab sudah dipercaya bisa mengobati penyakit orang tua korban hingga kemudian bertemu dengan korban yang masih dibawah umur.

Saat itu, korban melihat tersangka sangat tampan dan rupawan. Hingga ketika korban tengah tertidur, tanpa disadari badannya terasa ada yang menindih. "Pagi harinya badan korban terasa sakit serta ketika buang air kecil keluar cairan putih," ungkap Yana.

Kemudian, keluarga korban merasa curiga IR sudah dicabuli oleh dukun tersebut. Tepatnya 21 Juni lalu, akhirnya dukun cabul tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kita adakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Korban juga dibawa ke Puskesmas untuk diadakan visum," terang Yana.

Setelah cukup bukti, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, dukun cabul tersebut mengakui sudah menyetubuhi korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Yana, perbuatan bejat tersangka terhadap korban itu dilakukan setelah mendapat bisikan gaib. Tersangka sendiri mengaku bisa terlihat tampan dengan peralatan yang dimilikinya.

"Ada bisikan sehingga melakukan persetubuhan," tandasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku menanam apel minyak jin di sekitar rumah korban. Benda tersebut diyakininya bisa membuat Abah tampan dan menarik hati korban.

"Awalnya saya pegang, ada unsur saling suka. Saya suruh buka celana, cuma 1 kali (melakukan persetubuhan)," bebernya.

Atas perbuatannya, dukun cabul tersebut akan dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer