Limawaktu.id, Jakarta, – Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu khawatir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat melalui layanan penerbitan sertipikat pengganti. Namun, proses tersebut tetap harus didukung dengan bukti dan persyaratan yang jelas.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Langkah awal yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama dalam pengajuan permohonan penerbitan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang bersangkutan apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data dengan mencocokkannya terhadap buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Dalam prosesnya, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan maupun sengketa atas tanah tersebut.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan persoalan hukum, sertipikat pengganti akan diterbitkan dengan kekuatan hukum yang sama seperti sertipikat sebelumnya. Sementara itu, sertipikat yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Kehadiran layanan penerbitan sertipikat pengganti ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, warga yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau segera melapor dan mengurus penggantian sesuai prosedur resmi guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan dapat tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meskipun dokumen fisik mengalami kehilangan atau kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.