Pelajar SMP sedang belajar di kelas.
Pelajar SMP sedang belajar di kelas. [Istimewa]
News

Seragam SMP Negeri di Cimahi Disorot, Komite Sekolah Diduga jadi ‘Tameng’

Limawaktu.id, CIMAHI – Polemik penjualan Seragam dan atribut sekolah di SMP Negeri Kota Cimahi kembali mencuat. Kali ini, LSM Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi (Kompas) menduga praktik pengadaan seragam di sejumlah sekolah negeri telah bergeser dari sekadar memenuhi kebutuhan peserta didik menjadi aktivitas yang berpotensi bernuansa bisnis.

Sorotan itu muncul setelah LSM Kompas menerima sejumlah pengaduan dari orang tua siswa baru yang mengaku terbebani oleh tingginya biaya pembelian seragam dan atribut sekolah pada awal tahun ajaran.

Ketua Umum LSM Kompas, Fajar Budhi Wibowo, menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut mahal atau murahnya harga seragam, tetapi juga menyangkut transparansi, tata kelola, serta dugaan penyalahgunaan fungsi komite sekolah.

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua maupun wali siswa SMP Negeri di Kota Cimahi mengenai maraknya penjualan seragam dan atribut sekolah dengan harga yang dinilai tinggi. Ini bukan lagi persoalan individual, tetapi sudah menjadi perhatian publik," kata Fajar, Minggu, 2 Agustus 2026. .

Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang perlu diusut oleh Pemerintah Kota Cimahi dan Dinas Pendidikan. LSM Kompas menduga penentuan harga seragam tidak dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan melibatkan orang tua secara utuh.

"Kami menduga harga ditentukan sepihak oleh sekolah. Peran komite sekolah pun patut dievaluasi karena berpotensi hanya menjadi legitimasi dan tameng  terhadap kebijakan yang sudah ditentukan sebelumnya," ujarnya.

Fajar menilai alasan bahwa pembelian seragam bersifat "tidak wajib" tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dialami orang tua di lapangan.

"Secara administrasi mungkin disebut tidak wajib. Namun secara sosial dan psikologis, apakah ada orang tua yang tega membiarkan anaknya berbeda sendiri di tengah teman-temannya? Pada praktiknya, pilihan itu nyaris tidak ada," katanya.

Ia juga mempertanyakan kebijakan sejumlah SMP Negeri yang mewajibkan siswa memiliki lebih dari satu jenis batik, yakni batik identitas sekolah dan batik khas Kota Cimahi.

"Apakah memang ada regulasi dari Pemerintah Kota atau Dinas Pendidikan yang mengharuskan dua jenis batik? Kalau tidak ada, siapa yang membuat kebijakan itu?" ucapnya.

Menurut Fajar, pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah apakah sekolah negeri diperbolehkan menjual seragam dan atribut kepada peserta didik.

"Jangan sampai sekolah negeri diduga berubah fungsi menjadi tempat menjalankan aktivitas bisnis. Jika memang diperbolehkan, dasar hukumnya harus jelas. Kalau tidak, praktik seperti ini harus dihentikan," tegasnya.

LSM Kompas juga mengungkap dugaan penyebab minimnya penolakan dari orang tua saat rapat sekolah. Mulai dari orang tua yang tidak hadir, wali yang hadir tanpa kewenangan mengambil keputusan, hingga orang tua yang memilih diam karena khawatir sikap kritis mereka berdampak terhadap anak yang bersekolah.

"Kami melihat ada rasa takut untuk menyampaikan keberatan. Ini yang harus menjadi perhatian. Jangan sampai forum musyawarah hanya menjadi formalitas, sementara keputusan sebenarnya sudah ditentukan," kata Fajar.

Ia juga meminta agar fungsi komite sekolah dikembalikan sebagai representasi kepentingan orang tua, bukan sekadar pembenaran atas kebijakan sekolah.

Menyikapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan LSM Kompas dan memastikan persoalan itu akan segera dievaluasi.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Fajar dari LSM Kompas. Hari Senin para kepala SMP Negeri akan kami panggil ke dinas," kata Nana.

Selain memanggil seluruh kepala sekolah, Dinas Pendidikan juga meminta Dewan Pendidikan Kota Cimahi melakukan kajian terhadap aturan yang menjadi dasar pengadaan seragam sekolah.

"Kami juga sudah meminta Dewan Pendidikan mengkaji Permendikbudristek, Peraturan Wali Kota, serta SKB Tiga Menteri yang berkaitan dengan seragam sekolah berikut teknis implementasinya," ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kebijakan pengadaan seragam tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun daerah serta tidak membebani orang tua peserta didik.

Persoalan seragam sekolah selama ini memang kerap menjadi polemik di berbagai daerah. Regulasi pada prinsipnya memperbolehkan sekolah menetapkan ketentuan jenis dan model seragam sesuai aturan yang berlaku, namun pengadaan maupun pembeliannya tidak boleh menjadi ajang komersialisasi atau menimbulkan beban yang menghambat akses peserta didik terhadap pendidikan.

Dengan dipanggilnya seluruh kepala SMP Negeri Kota Cimahi, publik kini menunggu hasil evaluasi Dinas Pendidikan. Apakah dugaan praktik komersialisasi seragam benar terjadi atau hanya persoalan teknis dalam pelaksanaan di lapangan, menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab.

 

 

Baca Lainnya