Selasa, 2 Agustus 2022 19:42

Sepuluh Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Rp.2,7 Miliar, Kejari Cimahi Turun Tangan

Penulis : Bubun Munawar
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cimahi Mohammad Januar Ferdian, S. H.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cimahi Mohammad Januar Ferdian, S. H. [Limawaktu]

Limawaktu.id, Akibat Sepuluh perusahaan di Kota Cimahi menunggak kewajibannya untuk membayar iuran jaminan sosial bagi para pegawainya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi turun tangan, atas permintaan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi.

 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cimahi Mohammad Januar Ferdian, S. H. mengungkapkan, pihaknya diminta oleh BPJS Ketengakerjaan  untuk melakukan bantuan hukum dalam  melakukan  penagihan kepada 10 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran jaminan sosial terhadap pegawainya.

“Kami diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendampingan hukum dalam melakukan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai kewajiban dari perusahaan yang ada di Kota Cimahi,” terangnya, Selasa (2/8/2022).

Menurut dia, total keseluruhan kewajiban sepuluh perusahaan tersebut mencapat Rp.2,7 Miliar, hingga akhir 2021 lalu, kesepuluh perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya karena  alasan perusahaan  produksinya masih belum kembali normal sejak pandemi covid-19.

Dia menyebutkan, atas  usaha bantuan hukum yang dilakukan  berupa surat kuasa khusus  dari BPJS ketengakerjaan pihaknya melakukan upaya penagihan  kepada badan usaha yang ada di Kota Cimahi. Dari sepuluh perusahaan yang menunggak iuran BPJS tersebut, hingga Mei 2022 ada tiga perusahaan  yang sudah memenuhi kewajibannya, dengan jumlah iuran yang bisa ditarik sebesar Rp.426 juta.

“Dari bantuan hukum yang kita lakukan hasilnya sudah ada Rp426 juta lebih uang iuran yang disetorkan perusahaan kepada BPJS ketenaga kerjaan. Hal ini Akan terus  ditindalanjuti sampai seluruh kewajiban perusahaan bisa tuntas,” pungkasnya.

 

 

Baca Lainnya