Limawaktu.id, Akibat Sepuluh perusahaan di Kota Cimahi menunggak kewajibannya untuk membayar iuran jaminan sosial bagi para pegawainya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi turun tangan, atas permintaan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cimahi Mohammad Januar Ferdian, S. H. mengungkapkan, pihaknya diminta oleh BPJS Ketengakerjaan untuk melakukan bantuan hukum dalam melakukan penagihan kepada 10 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran jaminan sosial terhadap pegawainya.
“Kami diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendampingan hukum dalam melakukan penagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai kewajiban dari perusahaan yang ada di Kota Cimahi,” terangnya, Selasa (2/8/2022).
Menurut dia, total keseluruhan kewajiban sepuluh perusahaan tersebut mencapat Rp.2,7 Miliar, hingga akhir 2021 lalu, kesepuluh perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya karena alasan perusahaan produksinya masih belum kembali normal sejak pandemi covid-19.
Dia menyebutkan, atas usaha bantuan hukum yang dilakukan berupa surat kuasa khusus dari BPJS ketengakerjaan pihaknya melakukan upaya penagihan kepada badan usaha yang ada di Kota Cimahi. Dari sepuluh perusahaan yang menunggak iuran BPJS tersebut, hingga Mei 2022 ada tiga perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya, dengan jumlah iuran yang bisa ditarik sebesar Rp.426 juta.
“Dari bantuan hukum yang kita lakukan hasilnya sudah ada Rp426 juta lebih uang iuran yang disetorkan perusahaan kepada BPJS ketenaga kerjaan. Hal ini Akan terus ditindalanjuti sampai seluruh kewajiban perusahaan bisa tuntas,” pungkasnya.