Jumat, 24 Mei 2024 13:12

Sengketa Proses Pilkada Cimahi Disidangkan Bawaslu

Penulis : Bubun Munawar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kota Cimahi menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (24/5/2024).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (24/5/2024). [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kota Cimahi menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (24/5/2024).

Sidang musyawarah dihadiri Pihak Pemohon yakni pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman didampingi kuasa hukumnya dan juga dihadiri Pihak Termohon dalam hal ini KPU Kota Cimahi.

Sidang musywarah yang dilakukan secara terbuka ini dipimpin lima Majelis Musyawarah dengan Ketua Majelis Musyawarah Fathir Rizkia Latif dan empat anggota Majelis Musyawarah Zaenal Ginan, Jusapuandy, Akhmad Yasin Nugraha, dan Ahmad Hidayat.

“Sebagaimana diketahui, pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kota Cimahi setelah KPU menetapkan pasangan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemenuhan berkas syarat dukungan karena gagal mengunggah seluruh berkas syarat dukungan di aplikasi Silon KPU,” terang Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathrir Rizkia Latif, Jum’at (24/5/2024).

Sengketa tersebut diajukan oleh Pasangan Perseorangan tersebut, karena adanya gangguan website sistem informasi pencalonan (Silon) serta minim sosialisasi terkait teknis pendaftaran calon perseorangan atau jalur independen. Padahal sebelumnya, pasangan calon ini menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU. Namun mereka dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan yang mesti diunggah di Silon.

"Kita mencari keadilan dan pembenaran ke Bawaslu. Karena ada beberapa permasalahan saat proses pendaftaran kami di KPU," kata Caca Nardiman, Rabu (22/5).

Dia mengatakan, tahapan pencalonan perseorangan banyak memuat hal-hal teknis yang sangat krusial tapi tak dijelaskan secara rinci oleh KPU. Baik dalam bentuk sosialisasi ataupun pembuatan regulasi berupa peraturan KPU (PKPU).

"Contohnya, kewajiban terkait unggah data ke Silon KPU. Calon independen hanya diberi waktu dua hari untuk mengunggah ribuan KTP dukungan. Sementara sistem Silonnya sendiri kerap mengalami gangguan sehingga sulit diakses," ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan KPU Kota Cimahi memutuskan pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman tidak memenuhi syarat pencalonan karena gagal mengunggah atau meng-upload berkas dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.

Dia menyebutkan, sampai batas waktu yang ditentukan, pasangan tersebut hanya bisa memasukan 699 data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonlada).

“Data dukungan yang masuk di aplikasi SILONLADA an. Asep Nandang sampai  tanggal 15 Mei 2024,  jam 23.59 itu hanya sejumlah 699 dari jumlah yang harus di masukan sejumlah 36.176 sesuai dengan bukti tanda serah terima persyaratan minimal dukungan calon perseorangan berupa berkas fisik pada tanggal 12 Mei Pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Dia  mengatakan meski sudah memberikan kelonggaran waktu 3x24 jam kepada pasangan Asep Nandang-Caca Nurdiman untuk mengunggah berkas dukungan ke Silon KPU, namun hingga batas waktu yang ditentukan pasangan tersebut hanya mampu mengunggah 699 berkas dukungan.

"Hanya mampu mengunggah sekitar 699   berkas dukungan saja, sehingga KPU Kota Cimahi memutuskan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau TMS," katanya, saat dihubungi Limawaktu.id, Jum’at (17/5/2024).

 

Baca Lainnya