Selasa, 8 Maret 2022 14:37

Selama WFH PNS Kota Cimahi Dilarang Keluar Kota

Penulis : Bubun Munawar
Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun Pemkot Cimahi menerapkan WFH
Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun Pemkot Cimahi menerapkan WFH [Humas ]

Limawaktu.id,- Pemkot Cimahi menerapkan sistem kerja 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO) sejak diterapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Karenanya,  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi dilarang bepergian ke luar daerah untuk kepentingan liburan.

“PNS Pemkot Cimahi agar  tidak meninggalkan Cimahi. Kalau nekat bisa kena sanksi," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Herry Zainy, Rabu (8/3/2022).

Menurutnya, WFH di lingkungan Pemkot Cimahi hanya berlaku bagi staff. Namun untuk pejabat struktural dan sebagainya tetap diwajibkan masuk kantor.

 "Untuk staff meski WFH tetap harus siaga di Cimahi, sebab sewaktu-waktu bisa dipanggil masuk kantor," katanya.

Selma WFH, ujar Herry, para PNS akan dipantau menggunakan  aplikasi Sikonci. Lewat sistem tersebut, PNS yang secara diam-diam liburan ditengah pandemi COVID-19 akan terdeteksi.

"Kita ada surat edaran PNS harus tetap absen lewat Sikonci. Jadi nanti akan tetap terdeteksi," ujarnya.

Dia menegaskan, larangan PNS untuk pergi ke luar daerah ditengah penerapan WFH ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang kasusnya tengah meningkat di Kota Cimahi.

Baca Lainnya