Selasa, 29 September 2020 18:22

Sekali Tak Pakai Masker Dapat Sanksi Sosial, Namun Ketiga Kalinya Bakal Lebih Tegas

Penulis : Fery Bangkit 
para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat diberi sanksi oleh satpol pp Cimahi.
para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat diberi sanksi oleh satpol pp Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Perintah untuk menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19 atau virus korona ini nyatanya belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat Kota Cimahi. Buktinya, masih banyak masyarakat yang terjaring operasi karena tak mengenakan masker.

Potret masih banyaknya pelanggaran itu terlihat pada Selasa (29/9/2020) saat petugas gabungan dari Satpol PP Jawa Barat dan Satpol PP Kota Cimahi, dibantu unsur kepolisian dan TNI menggelar operasi di sejumlah titik di Kota Cimahi.

Di antaranya di perempatan Jalan Kolonel Masturi, Alun-alun Kota Cimahi serta Bunderan Leuwigajah. Terpantau pengendara yang tidak mengenakan masker dihentikan petugas. Kemudian mereka digiring untuk dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial.

Di antarnya pelanggar diberikan sanksi push up hingga membacakan naskah Pansasila di depan umum. Kebanyakan dari pelanggar beralasan lupa mengenakan masker dan berjanji tak akan mengulanginya.

"Dari awal sampai akhir hari ini tercatat ada sekitar 100 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Kita berikan sanksi sosial dulu dan pendataan," terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Kota Cimahi, Deden Herdiana.

Jika diakumulasikan sejak awal, ungkap Deden, total pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan Covid-19 di Kota Cimahi mencapai sekitar 5 ribu pelanggar. Temuan akumulasi dan hari ini, kata dia, menjadi bukti ternyata masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya sadar dengan protokol kesehatan.

"Ternyata masyarakat masih banyak yang belum sadar terhadap ini. Artinya, banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker," jelas Deden.

Sanksi pelanggar tanpa masker sendiri sudah diatur salam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan Covid-19.

Kemudian lebih teknisnya khusus di Kota Cimahi sudah dibuat turunannya berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan dari mulai sanksi sosial hingga sanksi denda. Namun untuk di Kota Cimahi, tegas Dadan, untuk masyarakat yang baru pertama kali terjaring operasi hanya akan diberikan sanksi sosial dan pendataan.

Namun jika yang bersangkutan melalukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali, maka akan diberikan sanksi denda hingga Rp 100 ribu sesuai yang tertera dalam Perwal.

"Kita masih ada toleransi. Kita sanksi sosial dulu saja. Kita ikuti aturan yang ada," tandas Deden.

Baca Lainnya