Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira bersama Forkopimda serta   Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung , memusnahkan rokok ilegal di Palaza Rakyat Pemkot Cimahi, Jum'at, 26 September 2026.
Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira bersama Forkopimda serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung , memusnahkan rokok ilegal di Palaza Rakyat Pemkot Cimahi, Jum'at, 26 September 2026. [Diskominfo Kota Cimahi]
News

Sejuta Batang Rokok Ilegal di Cimahi Dimusnahkan

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Satpol PP Kota Cimahi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung berhasil menyita 1.013.236 batang Rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp1.511.651.940.

“Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp.800.219.144. Dari hasil operasi gabungan sejak Januari hingga September 2025,” sebut Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, saat melakukan pemusnahan rokok illegal hasil sitaan, di Plaza Rakyat Kota Cimahi, Jum’at, 26 September 2025.

Menurutnya, pemusnahan tersebut sebagai langkah nyata dalam memastikan barang bukti tidak lagi beredar di masyarakat, sebagian rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara sisanya diolah di TPST Santiong untuk dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF) sehingga tetap memberikan nilai manfaat.

Pemerintah Kota Cimahi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal dengan memusnahkan jutaan batang hasil sitaan operasi gabungan.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, Selain menjadi bentuk ketegasan pemerintah, kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaannya berlandaskan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 dan 72 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Saya  menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi ini . sebab, pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah nyata menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat,” jelasnya.

Dia menuturkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan bagi industri rokok yang legal.

 

Baca Lainnya