Limawaktu.id, - Satpol PP Kota cimahi menyebutkan, bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas drainase menjadi salah satu penyebab banjir di sekitar Melong, Cimahi Selatan.
Guna mengentaskan secara perlahan masalah banjir, Satpol PP Kota Cimahi meratakan 10 Bangli semi permanen di Jalan Muara Takus Raya RT 06/18 Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Penertiban dilaksanaka pada Senin (20/11/2017). Terpantau aparat Satpol PP, Polsek Cimahi Selatan, dan TNI meratakan satu per satu bangunan yang terletak di atas drainase.
Kepala Bidang Tibumtranmas dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Raden Tini Martini menjelaskan, penertiban Bangli di atas drainase ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir banjir di sekitar Melong.
"Ini untuk mengentaskan bencana banjir, karena beberapa drainase ditutup Bangli," ujarnya, saat ditemui di lokasi.
Sebelum dilakukan penertiban, kata Tini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan himbauan kepada para pemilik bangunan, yang mayoritas merupakan kios dagangan warga lokal.
"Kita sudah keluarkan SP (surat peringatan) 3 (tiga) kali, baru melaksanakan penertiban," katanya.
Dikatakannya, selain di Melong, masih banyak bangunan lainnya di Kota Cimahi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau keseluruhan mah ada 100 lebih. Kita akan tertibkan secara bertahap. Sekarang fokus yang di atas drainase dulu," tandasnya. (kit)