Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mahar Martanegara, tepat di depan SMKN 1 Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mahar Martanegara, tepat di depan SMKN 1 Cimahi [Istimewa]
News

Satpol PP Cimahi Tertibkan PKL di Depan SMKN 1 Cimahi

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mahar Martanegara, tepat di depan SMKN 1 Cimahi. Penertiban dilakukan menyusul adanya pengaduan dari masyarakat dan pihak sekolah terkait aktivitas PKL yang dinilai mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Syamsul Maarif. Dalam penertiban itu, petugas memberikan pembinaan dan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang.

Syamsul mengatakan, keberadaan PKL di kawasan tersebut tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar yang beraktivitas di sekitar sekolah.

“Menindaklanjuti pengaduan warga masyarakat dan pihak SMKN 1 Cimahi, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melakukan penegakan peraturan daerah melalui pembinaan dan imbauan kepada PKL yang berjualan di Jalan Mahar Martanegara, tepat di depan SMKN 1 Cimahi,” ujar Syamsul, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban umum dengan tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai tempat berjualan.

“Sudah seharusnya masyarakat sadar bahwa mereka harus menghargai hak para pengguna jalan dengan tidak berjualan di tempat yang dilarang, bahkan merugikan serta membahayakan warga masyarakat lainnya,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pedagang mengakui kesalahannya karena berjualan di area terlarang. Petugas pun mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman agar para PKL mematuhi aturan yang berlaku dan tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.

Pemerintah Kota Cimahi memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat di kawasan pendidikan maupun ruang publik lainnya.

Baca Lainnya