Kamis, 14 Mei 2020 13:30

Satpol PP Cimahi Ancam Segel Toko Bandel Saat PSBB, Nih Buktinya!

Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menyegel dua bengkel di Jalan Amir Mahmud pada Rabu (135).
Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menyegel dua bengkel di Jalan Amir Mahmud pada Rabu (135). [limawaktu.id]

Limawaktu.id - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi mengancam akan menyegel toko non makanan dan kesehatan yang tetap buka selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung hingga 19 Mei mendatang.

Sanksi segel tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera bagi toko-toko yang masih membandel, padahal jelas-jelas dilarang beroperasi. Kecuali toko yang menjajakan kebutuhan sembako dan kesehatan.

"Iya berlaku bagi semua, kalau masih buka akan langsung disegel (kecuali makanan dan sembako)," tegas Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin saat ditemui, Kamis (14/5/2020).

Terbaru, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menyegel dua bengkel di Jalan Amir Mahmud pada Rabu (13/5). Penyegelan dilakukan karena bengkel tersebut masih buka padahal sebelumnya sudah diperingatkan sebelumnya.

Sebelum ditempel stiker 'Disegel', personel terlebih dahulu menyemprotkan air dari mobil Damkar ke halaman bengkel tersebut. Penyegelan ini disaksikan langsung pihak bengkel.

"Kami sampaikan lagi ke mereka terkait aturan PSBB. Lalu kami semprot, dan kami segel. Penyemprotan ini adalah upaya paksa. Sebelum disegel, kami semprot dulu," ungkap Totong.

Setelah dilakukan penyegelan, kata Totong, pemilik diharuskan memperlihatkan berbagai perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Jika izinnya masih lengkap, maka akan jadi pertimbangan bengkel tersebut dibuka kembali. "Kalau ternyata SIP SITU-nya sudah habis tidak akan kami buka dan otomatis mereka tidak bisa beroperasi sampai perijinan itu dilengkapi," sebut Totong.

Menurutnya, toko yang boleh beroperasi selama PSBB ini ialah hanyalah yang menyediakan kebutuhan makanan dan kesehatan. Di luar jenis tersebut, harus ditutup hingga PSBB berakhir 19 Mei mendatang.

Dijelaskannya, PSBB Bandung Raya dan PSBB se-Jawa Barat mengisyaratkan kepada kita bagaimana mengendalikan virus corona ini  dengan tetap tinggal di rumah dan tidak membuat kerumunan yang mengumpulkan banyak orang.

"Semua yang menyebabkan kerumunan, termasuk toko di luar yang dikecualikan semua harus tutup," ujarnya.

Untuk memastikan toko yang dilarang buka selama masa PSBB ini pihak Satpol PP secara rutin melakukan patroli, dimana sistemnya akan dibagi ke dalam 3 shift yang terdiri dari 14 orang setiap bagiannya.

"Karena jumlah terbatas kita cuma imbauan aja. Ini kan pembelajaran, jadi shok terapi, jadi yang lain lihat kalau masalah ini serius. Tentunya kami tidak membabi buta, kami lakukan hanya kepada mereka yang tidak mematuhi aturan saha," pungkas Totong. 

Baca Lainnya