Selasa, 23 Januari 2024 17:04

Satgasus Tetapkan 1508 PKL di Kawasan Monju Hanya Berjualan Hari Minggu

Penulis : Wawan Gunawan
Satgasus PKL Kota Bandung  telah merampungkan pendataan PKL yang berjualan di kawasan Monju. Sebanyak 1.508 PKL.
Satgasus PKL Kota Bandung telah merampungkan pendataan PKL yang berjualan di kawasan Monju. Sebanyak 1.508 PKL. [Humas Kota Bandung]

Limawaktu.id, Kota Bandung - Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL) Kota Bandung terus mengekselerasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Monumen Perjuangan (Monju). Hal ini dilakukan agar Kawasan Monju lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga Ketua  Satgasus PKL mengatakan telah merampungkan pendataan PKL yang berjualan di kawasan Monju. Sebanyak 1.508 PKL telah terdata.

"Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita," kata Ema, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024).

Dia menyebutkan, data pasti jumlah PKL di kawasan Monju menjadi penting sebagai dasar penataan. Nantinya, PKL yang berada di Tugu Covid-19 akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran. Tidak boleh ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.

"Data ini yang kita pegang, siapapun tidak memiliki kewenangan apapun bernegosiasi masalah data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya," katanya.

Dia PKL di kawasan Monju hanya boleh berjualan pada hari Minggu saja. Untuk itu ia meminta PKL di kawasan Monju yang berjualan harian harus segera ditertibkan.

"Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan ada diperbolehkan berjualan harian," ujarnya.

Secara teknis, para PKL nantinya akan dipindahkan ke area utara Monju, yang juga menjadi kantong parkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat.

Terkait kantong parkir, Ema menuturkan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

Selain itu, Ema menyebut tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di ruang publik Monju. Penempatan petugas menjadi penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat harus bebas dari PKL.

Baca Lainnya